JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 12 orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus aparat. Sindikat curanmor asal Lampung itu telah beraksi sebanyak 23 kali selama 2 bulan.
Para pelaku yakni Muklis Anwar (25), Sampurna (33), Bayu Al Amri (23), Muhamas Samsul (29), Arif Saefuloh (27), Heru Susanto (24), Taufik(25), Mashud (25), Feri Irawan (22), Budi Santoso (34), Sumanto (25), dan Hery Susanto (29) telah ditetapkan tersangka.
Dalam aksinya para tersangka mempunyai peran masing-masing.
Pengungkapan sindikat curanmor asal Lampung itu dilakukan pada Kamis, 4 Mei 2023 kemarin. Para tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan motor hasil curian di kawasan Tangerang.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat unit Reskrim melakukan penyilidikan atas pengembangan kasus.
"Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil melakukan pengungkapan jaringan sindikat Curanmor asal Lampung. Kelompok ini setelah melakukan aksi pencurian, sepeda motor lalu dikumpulkan di lokasi “Save House” Para pelaku di daerah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (8/5/2023).
Putra menuturkan, sindikat spesialis curanmor asal Lampung itu sengaja menyewa kamar kontrakan untuk dijadikan tempat penyimpanan kendaraan hasil pencurian.
"Motor hasil curian kemudian dibongkar/dipreteli untuk diangkut ke Lampung menggunakan 3 unit Mobil pengangkut," jelas Putra.
Berdasarkan pengakuan para tersangka sudah melakukan pencurian di 23 TKP di wilayah hukum Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kota Tangerang. 18 unit sepeda motor sudah dikirim ke Lampung sedangkan 5 unit sepeda motor disita Polsek Tambora.
Putra menjelaskan, para tersangka beraksi secara berpasangan dan bergantian. Mereka menggunakan alat pendukung seperti kuncil leter T untuk membongkar stop kontak kendaraan korban.
"Ada yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor, ada yang berperan sebagai joki, ada juga yang berperan sebagai transporter atau pengirim motor hasil curian ke Lampung," bebernya.
Ketika kendaraan korban telah digasak, para tersangka membawa hasil pencurian tersebut ke rumah kontrakan yang sengaja disewa untuk tempat penyimpanan.
"Apabila sudah mendapatkan 2 sampai dengan 3 sepeda motor, kemudian sepeda motor itu dipreteli untuk diangkut dengan menggunakan mobil Pickup menuju Lampung," tutur Putra.
Para tersangka yang merupakan sindikat curanmor asal Lampung itu telah beraksi beberapa bulan belakangan. Bahkan mereka menyewa 4 kamar komtrakan untuk tempat penyimpanan kendaraan hasil pencurian.
Adapun tersangka menjual unit kendaraan dengan harga variatif tergantung jenis dan kelengkapan kendaraan. Biasanya satu unit kendaraan dijual dengan harga Rp 2-3 juta.
Putra menuturkan, para tersangka yang diantaranya merupakan residivis kasus serupa menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu.
"Uang hasil pencurian juga dibelikan narkoba sabu oleh tersangka. Para tersangka juga memakai sabu di rumah kontrakan tersebut," katanya.
Dalam kasus ini pihak kepolisian masih memburu tiga orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Pandi)