Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Ginting. (Pandi)

Kriminal

Jelang Sidang Vonis, Ini Poin yang Bikin Jaksa Yakin Soal Tuntutan Mati Terdakwa Irjen Teddy Minahasa

Senin 08 Mei 2023, 13:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting begitu yakin dengan tuntutan mati terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra.

Iwan menyebut, Pasal 114 ayat (2) yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinilai sudah sangat tepat.

"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu pasal 114 ayat (2)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

Belakangan, banyak pakar maupun ahli yang menyoroti kasus peredaran narkotika yang menjerat jenderal bintang dua tersebut. Pakar menilai dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa belum bisa dibuktikan secara utuh.

Salah satu yang disoroti pakar yakni terkait barang bukti tawas yang telah ditukar sabu. Pakar menyebut jika tawas tersebut memang ada, maka seharusnya bisa dijadikan barang bukti.

Iwan menyebut bahwa itu semua merupakan bagian dari pleidoi terdakwa.

Karenanya, soal penyorotan tersebut, pria yang juga menjadi Jaksa dalam kasus pusaran narkoba jenderal bintang itu mengatakan bahwa hal tersebut sudah terjawab dalam persidangan.

"Berapa ratus perkara narkoba kita sidangkan gak ada barang bukti pada terdakwa. Kalau yang begini kan memang jaranglah barang bukti, kecuali pemakai. Yang jelas alurnya linear semua kan mulai dari Padang. Itu linear ceritanya, gak ada yang dikarang karang kok," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa menolak replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya dalam kasus yang menjeratnya.

Penolakan itu disampaikan saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

"Saya awali pembacaan duplik ini dengan pernyataan sikap saya atas tuntutan jaksa penuntut umum. Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Teddy di PN Jakarta Barat, Jumat.

Jenderal bintang 2 itu menuturkan, keseluruhan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, tidak ada satu pun yang mampu membuktikan bahwa dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkotika sabu.

"Justru dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yang sangat rapuh tampaknya berbobot tetapi sesungguhnya isinya kopong," tegasnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu menilai JPU hanya menyandarkan keterangan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti. Padahal, kata dia, mereka juga sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Selain itu, Teddy juga menyinggung masalah alat bukti percakapan handphone yang tidak sah menurut para ahli.

"Alat bukti percakapan handphone yang tidak sah menurut ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli penasihat Hukum Ruby alamsyah," pungkasnya.

Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atau pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tidak ada hal-hal meringankan terdakwa.

Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). (Pandi)

Tags:
Ini Poinbikin jaksayakinTuntutanmatiIrjen Teddy Minahasa

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor