JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terkait kasus narkotika mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.
Linda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dalam jual beli narkotika jenis sabu lebih dari 5 gram hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.
"Mengadili menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," tambah Hakim Ketua.
Linda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Linda memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.
Vonis hakim ini lebih rendah dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Linda selama 18 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu dituntut hukuman 18 penjara.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pudjiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Muhammad Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastusi dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata JPU.
Jaksa mengatakan terdakwa Linda Pudjiastuti terbukti secara sah telah menerima, menawarkan, menyerahkan, hingga menjual narkotika jenis sabu dari AKBP Dody Prawiranegara yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.