JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah divonis penjara seumur hidup, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra mengajukan banding.
"Udah pasti banding," kata Hotman Paris selaku kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hotman mengaku akan terus memperjuangkan hak kliennya itu. Tim nya akan berusaha semaksimal mungkin agar jenderal bintang dua itu memperoleh haknya.
"Perjuangan masih panjang, masih ada Banding, Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali)," katanya.
Diketahui, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yakni mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup. Vonis dibacakan ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/5/2023) siang.
Hotman mengaku bersyukur karena kliennya bisa lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut jenderal bintang 2 itu dengan hukuman mati.
Pengacara kondang itu menyebut, tidak ada terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti kurang dari 5 kilogram yang divonis hukum mati. Mayoritas vonis hukuman kurungan 20 tahun penjara.
"Namun demikian setidak-tidaknya bukan hukuman mati. Memang kalau hukuman nati sudah salah total," tuturnya.
Terpisah, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iwan Ginting mengaku puas atas vonis penjara seumur hidup terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa Putra.
Pria yang juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu mengatakan, inti dari peradilan ini yaitu dakwaan terhadap terdakwa terbukti. Menurutnya, hakim mempunyai pertimbangan sendiri terkait putusan hukuman.
"Hakim punya kewenangan kita punya kewenangan. Ya diambil alih semua. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kita kepuasan kita di situ sih," katanya.