ADVERTISEMENT

Vonis Teddy Minahasa Pakar Sebut Hakim Tak Cermat, Pelaku Patut Dihukum Mati

Selasa, 9 Mei 2023 20:29 WIB

Share
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: ist)
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai,  semestinya jika Hakim melihat fakta-fakta secara cermat dan lebih hati-hati dalam perkara Teddy Minahasa sepanjang persidangan dimana diketahui banyak hal dominan ditemukan fakta bahwa perbuatan pelaku dikategorikan sebagai kejahatan sistematis.

Selain itu, kata Azmi,  ditemukan banyak faktor pemberat karenanya Teddy Minahasa lebih tepat di jatuhkan hukuman mati.

"Sayang sekali Hakim kurang cermat dalam memperhatikan aspek-aspek kasuistik dalam perkara ini terkait putusannya," katanya saat dihubungi, Selasa (9/5/2023) malam.

Azmi menyebut, ini harus jadi point penting bagi hakim mengingat Teddy Minahasa  berpangkat Jenderal, pimpinan penegakan hukum tertinggi di wilayahnya Kapolda Sumatera Barat, dilakukan dengan sengaja pula.

"Ironisnya lagi,  kewenangannya  sebagai  pejabat yang sedang menjalankan tugas di jadikan modus termasuk disalahgunakan untuk bertransaksi  narkoba," tegasnya.

 

Teddy Minahasa, bebernya, memperoleh keuntungan bahkan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dan menyangkal saat memberikan keterangan di persidangan  bahkan  perbuatan terdakwa nyata mencoreng nama baik instiusi kepolisian.

"Sehingga dengan melihat segala aspek tersebut bahwa perbuatan pelaku  adalah bentuk nyata kejahatan yang sistematik," ungkapnya.

Maka, lanjutnya, dalam hukum pidana penangulangan kejahatan yang bersifat sistematik harus dikenakan hukuman mati. 

"Kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur)," tegas Azmi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT