Divonis Penjara Seumur Hidup, Irjen Teddy Minahasa Tetap Ga Mau Akui Perbuatannya

Selasa 09 Mei 2023, 15:24 WIB
Foto; Irjen Teddy Minahasa divonis Seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus selundupkan barang bukti narkoba diubah jadi tawas. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Foto; Irjen Teddy Minahasa divonis Seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus selundupkan barang bukti narkoba diubah jadi tawas. (Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra divonis hukuman mati terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih membacakan sejumlah hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

Selama proses persidangan berlangsung, Jenderal Bintang 2 itu tidak mengakui perbuatannya. Kemudian Irjen Teddy juga menyangkal perbuatannya dan berbelit saat memberikan keterangan.

Teddy juga dianggap telah menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa dianggap tidak mencerminkan dirinya sebagai anggota Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah Presiden dalam menindak narkoba. Tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba," kata Hakim Ketua.

Sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra divonis hukuman mati terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.

Ada beberapa poin yang meringankan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama manjadi anggota Polri.

Kemudian hal-hal lain yang meringankan yakni terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan.

Menurut Hakim Ketua, Jenderal Bintang 2 itu secara sah terbukti melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.

Teddy dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

News Update