JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno berharap majelis hakim bisa memberikan putusan hukum yang adil terhadap Teddy Minahasa.
Menurutnya, jika hakim merasa ragu terhadap pembuktian JPU di persidangan maka lebih bijak memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa.
"Pada prinsipnya, kalau hakim ragu-ragu terkait dalam penilaian fakta, entah ini benar atau salah, dia harus memberikan keputusan yang menguntungkan bagi terdakwa. in dubio pro reo," tutur Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno dalam sebuah podcast Youtube Bravos Radio Indonesia, dikutip Minggu, (7/5/2023).
Menurutnya dakwaan JPU kepada Teddy Minahasa terkait tuduhan bahwa telah menerima sejumlah uang dari Dody Prawiranegara hasil penjualan narkoba, sejauh ini lemah pembuktiannya di persidangan.
Ia juga menyebut, keterangan saksi yang mengarah pada tuduhan tersebut sangat diragukan kebenarannya, lemah pembuktiannya karena tidak ada satupun bukti yang menguatkannya.
"Jadi kalo hakim itu tidak yakin di dalam mengambil sebuah keputusan, benar atau tidak pak Teddy Minahasa menerima paper bag. Kalau dari beberapa kesaksian, menurut saya ini tidak meyakinkan untuk membuktikan bahwa Teddy Minahasa telah menerima, karena tidak ada bukti satupun yang membuktikannya," ungkapnya.
Dengan demikian, semakin kuat anggapan bahwa sejauh ini fakta di persidangan tidak mampu membuktikan bahwa Teddy Minahasa bersalah karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Sebab itulah, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memprediksi Teddy Minahasa bakal mendapat vonis bebas dari majelis hakim. "Perkiraan saya ramalan saya bahwa pidana bebas," kata Reza kepada wartawan, Selasa, (2/5/2023).
Apalagi jika dikaitkan dengan pendapat bahwa JPU telah salah pasal dalam mendakwa Teddy Minahasa dalam kasus ini. Menurut Praktisi Hukum Erwin Kallo jika pasal yang didakwakan JPU terhadap Teddy Minahasa tidak sesuai dengan fakta persidangan maka batal demi hukum.
"Kalau dakwaan sampai tuntutan pasalnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, tidak cocok dengan kejadiannya, maka dakwaannya itu batal demi hukum. Karena pasal itu harus sesuai dengan apa yang terjadi di persidangan fakta hukumnya," tegas Erwin Kallo saat dihubungi 30 April 2023.