Jelang Sidang Vonis, Ini Poin yang Bikin Jaksa Yakin Soal Tuntutan Mati Terdakwa Irjen Teddy Minahasa

Senin 08 Mei 2023, 13:35 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Ginting. (Pandi)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Ginting. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting begitu yakin dengan tuntutan mati terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa Putra.

Iwan menyebut, Pasal 114 ayat (2) yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinilai sudah sangat tepat.

"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu pasal 114 ayat (2)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

Belakangan, banyak pakar maupun ahli yang menyoroti kasus peredaran narkotika yang menjerat jenderal bintang dua tersebut. Pakar menilai dakwaan terhadap Irjen Teddy Minahasa belum bisa dibuktikan secara utuh.

Salah satu yang disoroti pakar yakni terkait barang bukti tawas yang telah ditukar sabu. Pakar menyebut jika tawas tersebut memang ada, maka seharusnya bisa dijadikan barang bukti.

Iwan menyebut bahwa itu semua merupakan bagian dari pleidoi terdakwa.

Karenanya, soal penyorotan tersebut, pria yang juga menjadi Jaksa dalam kasus pusaran narkoba jenderal bintang itu mengatakan bahwa hal tersebut sudah terjawab dalam persidangan.

"Berapa ratus perkara narkoba kita sidangkan gak ada barang bukti pada terdakwa. Kalau yang begini kan memang jaranglah barang bukti, kecuali pemakai. Yang jelas alurnya linear semua kan mulai dari Padang. Itu linear ceritanya, gak ada yang dikarang karang kok," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa menolak replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya dalam kasus yang menjeratnya.

Penolakan itu disampaikan saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

"Saya awali pembacaan duplik ini dengan pernyataan sikap saya atas tuntutan jaksa penuntut umum. Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Teddy di PN Jakarta Barat, Jumat.

Berita Terkait

News Update