Irjen Teddy Minahasa Disebut Pernah Terima Uang Hasil Penjualan Sabu, Praktisi Hukum: Keterangan Saksi Tidak Ada yang Bisa Membuktikan

Senin 08 Mei 2023, 13:24 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa saat membacakan pledoi di PN Jakbar. (Pandi)

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa saat membacakan pledoi di PN Jakbar. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Irjen Teddy Minahasa tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang hasil penjualan sabu. Bahkan selama bertugas sebagai polisi dalam beragam jabatan, Teddy tegaskan tidak pernah mau menerima uang yang tidak jelas.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menilai pernyataan Teddy Minahasa tersebut benar adanya jika melihat fakta persidangan.

Sejauh ini JPU belum mampu membuktikan bahwa Teddy Minahasa menerima sejumlah uang hasil penjualan narkoba dari Dody Prawiranegara.

"Dari beberapa keterangan yang ada, dari beberapa saksi yang telah diperiksa, tidak ada yang membuktikan bahwa paper bag itu disampaikan kepada pak Teddy Minahasa," tutur Nur Basuki Minarno dalam sebuah podcast Youtube Bravos Radio Indonesia, dikutip Minggu, 7 Mei 2023.

"Dari fakta persidangan belum bisa membuktikan bahwa pak Teddy Minahasa ini menerima paper bag yang diberikan oleh Dody," ujar Basuki." imbuhnya.

Menurutnya, JPU gagal membuktikan atas tuduhan tersebut kepada Teddy Minahasa karena pembuktian lemah hanya bersandar pada keterangan saksi. Kata Basuki, JPU seharusnya bisa melakukan pembuktian tersebut lewat video CCTV.

"Alat bukti apa yang bisa membuktikannya, ya tentu saja CCTV di rumah yang harus diperiksa. Harusnya itu yang dibuktikan, tidak hanya berdasarkan pada keterangan-keterangan mereka (saksi mahkota),"ungkapnya. 

Menurut praktisi hukum Erwin Kallo, pembuktian JPU dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini jika melihat fakta persidangan penuh keraguan dan sangat tidak meyakinkan.

Sebab itu menurutnya majelis hakim harus membebaskan Teddy Minahasa dari segala dakwaan karena vonis tidak bisa berpijak dari suatu keraguan, tapi harus berdasar keyakinan yang mantap.

"Peradilan yang diputuskan berdasarkan asumsi-asumsi, tidak berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang sah. Kalau hakim memutuskan 15 tahun, 20 tahun, berarti hakim itu ragu. Hakim yang memutuskan tanggung gitu, itu ada keraguan. Padahal seharusnya tidak boleh ada keraguan dalam hukum. Ini tidak sah dan tidak meyakinkan," ungkap Erwin dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu. 7 Mei 2023.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa menolak replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya dalam kasus yang menjeratnya.

Berita Terkait

News Update