Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Selebgram Lina Mukherjee Akui Bingung

Jumat 28 Apr 2023, 14:32 WIB
Lina Mukherjee. (instagram/@linamukherjee_05)

Lina Mukherjee. (instagram/@linamukherjee_05)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aksi selebgram Lina Mukherjee beberapa waktu lalu dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan penistaan agama.

Wanita berusia 32 tahun ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki.

Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama atas konten makan kulit babi.

Terkait statusnya yang kini menjadi tersangka, Lina melalui akun Instagram miliknya akhirnya buka suara.

"Pertama-tama aku ucapin terima kasih buat para hater yang lagi pada ketawa ngetawain aku. Oke, aku mau bicara tentang klarifikasi ya," buka Lina Mukherjee dalam video di Instagram miliknya.

"Apakah Lina Mukherjee sudah ditetapkan sebagai tersangka? Pertama-tama aku nggak tahu karena aku belum datang ke sana. Kan gini, kalau kita dilaporkan orang kita harusnya punya kesempatan untuk berbicara," sambungnya.

Seleb TikTok Lina Mukherjee. (tangkapan layar tiktok)

Selebgram yang kerap bertemu dengan artis-artis Bollywood itu, mengakui dirinya sudah mendapat surat panggilan dari penyidik Polda Sumatera Selatan.

Akan tetapi, dia tak datang karena beberapa hal.

Lebih lanjut Lina juga menegaskan baru satu kali mendapat panggilan dan tak menyangka dirinya dikabarkan akan dijemput paksa.

Dia juga mengatakan sudah meminta maaf di televisi dan melalui Instagram soal tindakannya sesuai dengan keinginan pelapor.

"Aku tidak memikirkan musuh, siapa tahu dengan kejadian ini ada berkah lebih baik, mendewasakan, aku lebih hati-hati bertindak. Aku kaget banget baca berita, jemput paksa, nggak datang berkali-kali, diundang mendekati Lebaran itu nggak gampang. Aku memang belum datang ke Sumatera Selatan sama sekali. Kalau ada panggilan kedua aku datang," tegasnya.

Sementara itu Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama yang dilaporkan oleh pengacara M Syarif Hidayat.

Dalam video konten makan kulit babi, dia terdengar berulang kali menyebut telah melanggar rukun iman karena memakan kulit babi.

Hingga hasil dari fatwa MUI menyebutkan, bahwa unggahan video itu telah masuk dalam penistaan agama. (mia)

Berita Terkait
News Update