JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara memafkan pimpinannya, Irjen Teddy Minahasa meski merasa mendapat perintah sesat.
Hal itu disampaikan Dody dalam nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
"Saya AKBP Dody Prawiranegara, insyaAllah sudah memaafkan Teddy Minahasa, insyaAllah saya nggak ada dendam," kata Dody, Rabu (5/4/2023).
Meski demikian, Dody mengaku mendapat pembelajaran dari kasus yang menjeratnya ini. Ia mengatakan bahwa, tak semestinya seorang Kapolda memberikan perintah sesat kepada anak buahnya.
"Hanya kami mendapatkan pelajaran bahwasanya sinar bintang sejati itu harusnya menerangi gelapnya malam, bukan malah membakar melati putih yang hanya mencoba tumbuh dengan jujur dan tulus apa adanya," lanjutnya.
Ia juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Bukittinggi lantaran sudah bikin gaduh dan menodai kepercayaan masyarakat terhadap dirinya sebagai aparat penegak hukum.
"Permintaan maaf juga dengan hikmat saya ucapkan kepada kedua orang tua saya Yang sangat mencintai saya Ayahanda, Irjen pernawirawan Maman Supratman dan ibunda Endang Sri Wahyuningsih Yang telah menjadi panutan dan membimbing saya selama ini," lanjutnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh anggota kepolisian, agar kejadian yang dialaminya dapat dijadikan contoh dan pembelajaran dalam menerima perintah atasan.
"Jika ternyata perintah itu salah, rekan-rekan harus lawan dengan satu keyakinan, yaitu ingatlah dan sayangi orang tua dan keluarga yang mendukung," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Putra.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pudjiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Muhammad Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar Subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU.
AKBP Dody secara sah telah melakukan tindak pidana terkait jual beli narkotika jenis sabu dengan menjadi perantara. Terdakwa juga telah menukar sabu hasil pengungkapan dengan tawas dengan berat kurang lebih 5 Kg.
Adapun hal yang memberatkan AKBP Dody yakni terlibat kasus peredaran narkotika sebagai anggota Polri. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa dinilao kooperatif selama persidangan berlangsung.
"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," kata Jaksa.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.
Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittingg untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. (Pandi)