Dinilai Tak Berdasar, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Teddy Minahasa

Selasa 18 Apr 2023, 20:10 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa saat sidang PN Jakbar. (Pandi)

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa saat sidang PN Jakbar. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan kasus peredaran sabu yang menjerat terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy dalam pleidoinya tak berdasarkan hukum, dan tidak terbukti.

"Kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).

"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," lanjutnya.

Atas pertimbangan tersebut, maka JPU meminta kepada Majelis Hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan - pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam surat tuntutan pidana.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," tutur jaksa.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atau pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tidak ada hal-hal meringankan terdakwa.

Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Hal-hal yang neringkankan tidak ada," kata Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terdakwa. Pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, terdakwa merupakan anggota polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Berita Terkait

News Update