ADVERTISEMENT

Penuh Rekayasa, Teddy Minahasa Beberkan Bukti Konspirasi dalam Kasus Narkoba

Sabtu, 15 April 2023 16:12 WIB

Share
Terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahassa saat menjalani sidang di PN Jakarta Barat. (dok poskota)
Terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahassa saat menjalani sidang di PN Jakarta Barat. (dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa membeberkan sejumlah bukti kasus yang menderanya bukti nyata konspirasi dan rekayasa yang disutradarai.

Konspirasi dan rekayasa sengaja dibuat lewat kasus narkoba dengan tujuan untuk menjatuhkan karirnya di kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan jenderal bintang dua tersebut dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis 13 April 2023 kemarin.

Bukti adanya skenario dan sutradara di balik kasus narkoba Teddy Minahasa terungkap dari keterangan dua tersangka lain yakni Janto dan M Nasir.

Sejatinya, kedua tersangka itu memiliki penasihat hukum yakni Adriel Purba. Namun akhirnya kuasa hukum dicabut karena Janto dan Nasir tidak nyaman dengan Adriel Purba yang dinilai terlalu mengarahkan skenario kasus.

 

"Menjelang masa persidangan, Janto dan M. Nasir mencabut kuasa hukum Adriel karena tidak sesuai dengan hati nurani dari kedua tersangka ini," kata Teddy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 13 April 2023.

Kemudian saat proses persidangan dengan terdakwa Teddy, Janto dan M Nasir dihadirkan sebagai saksi. Keduanya disebut Teddy, diarahkan seseorang untuk menyeret namanya dalam perkara tersebut.

"Selama proses penyidikan “ada yang mengarahkan” untuk mengaitkan nama saya dalam perkara ini, meskipun kedua tersangka tersebut tidak mengenal saya. Yang mengarahkan tersebut menurut saksi Janto P. Situmorang dan M. Nasir adalah Penyidik," ungkap Teddy Minahasa di muka persidangan.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT