JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa meyakini bahwa kasus yang tengah menjeratnya saat ini hanyalah konspirasi.
Hal itu disampaikan Teddy dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadila Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Irjen Teddy berpandangan, bahwa banyak kejanggalan dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.
"Terjadi banyak sekali kejanggalan dan unprocedural yang dilakukan sejak proses penyidikan, dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya yang mengarah kepada sebuah konspirasi dan rekayasa untuk membunuh karakter saya," ungkap Teddy.
Jenderan Bintang 2 itu menyampaikan, dalam proses hukum yang dialaminya terjadi banyak pelanggaran. Salah satunya saat proses penetapan dirinya sebagai tersangka pada 13 Oktober 2022.
Padahal, menurut Teddy, dia belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," papar Teddy.
Ia menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi dan percakapakan chat WhatsApp yang berasal dari hasil ekstraksi ponsel milik tersangka lain.
"Jadi bukan handphone milik saya Yang Mulia, handphone milik saya tidak pernah ditampilkan Yang Mulia," jelas Teddy.
Di hadapan majelis hakim, Irjen Teddy menyatakan perkara yang dia alami tersebut telah menghentikan kariernya di kepolisian. Terlebih telah mencapai pangkat Jenderal.
"Tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," kata Teddy.