Jelang Replik, Berikut 4 Fakta di Balik Nota Pembelaan Teddy Minahasa

Senin 17 Apr 2023, 16:35 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa saat sidang di Pengadilan Jakarta Barat. (dok poskota)

Terdakwa Teddy Minahasa saat sidang di Pengadilan Jakarta Barat. (dok poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa bakal digelar kembali pada Selasa, 18 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Adapun agendany, tanggapan atau replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan. 

Jelang sidang replik, berbagai fakta di balik kasus narkoba Teddy Minahasa terungkap saat pembacaan pledoi pada Kamis 13 April 2023 lalu. Apa saja, berikut beberapa fakta dibeberkan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut;

1. Mengutip Mahfud MD Soal Industri Hukum dan Konspirasi

Teddy mengutip ucapan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md tentang industri hukum, yakni "Tindakan yang dilakukan untuk satu kepentingan orang-orang yang hendak mengambil keuntungan dari suatu proses hukum. Yang punya kesalahan disembunyikan pakai pasal ini, yang sudah punya kesalahan ada bukti ini dibuang buktinya, dimunculkan ini”.

Ini dilakukan Teddy Minahasa yang merasa telah terjebak dalam konspirasi dan rekayasa dalam kasus narkoba yang menderanya.

"Saya merasakan ada upaya rekayasa dan konspirasi terhadap diri saya dimana hal tersebut sejalan dengan makna industri hukum yang disampaikan oleh Prof. DR. Mahfud MD, dengan tujuan untuk membunuh karakter saya, menghentikan karir saya, serta menghancurkan hidup dan masa depan saya bahkan dengan tujuan untuk membinasakan saya," imbuh Teddy Minahasa di PM Jakarta Barat Kamis 13 April 2023. 

2. Teddy Minahasa Jadi Korban Konspirasi 
Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut mengungkapkan telah menjadi korban rekayasa dan konspirasi terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya. 

Menurutnya konspirasi dan rekayasa dalam kasusnya tersebut sangat nyata. Bisa dilihat mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan oleh jaksa penuntut umum. 

"Dalam proses hukum yang saya alami ini terjadi banyak sekali kejanggalan dan un-procedural yang dilakukan sejak proses penyidikan dan penuntutan dengan memanfaatkan para terdakwa lainnya," tegasnya. 
 
3. Pledoi Teddy Minahasa Perjelas Indikasi Perang Bintang 

Ahli psikologi Forensik, Reza Indragiri menilai pledoi yang dibacakan Teddy Minahasa Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023) lalu memperjelas adanya indikasi perang antar bintang di tubuh Polri. Menurutnya ada aksi saling menjegal antara pejabat tinggi Polri terkait kasus narkotika mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

"Dugaan tentang ini (perang bintang di tubuh Polri) pun sudah saya kemukakan sejak Oktober tahun lalu, jauh sebelum persidangan dimulai," kata ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel dalam keterangannya, Jumat, 14 April 2023.

Berita Terkait
News Update