ADVERTISEMENT

Modus Investasi Jual-beli Hewan Langka, Seorang Wanita di Bogor Tipu 18 Orang Diringkus Polisi

Selasa, 4 April 2023 09:30 WIB

Share
Pelaku penipu dengan modus investasi jual beli hewan langka (Panca Aji)
Pelaku penipu dengan modus investasi jual beli hewan langka (Panca Aji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Tipu korban dengan modus investasi jual-beli hewan eksotis seperti Harimau Benggala, seorang wanita berinisial TF (31) asal Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor diringkus polisi.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadilha mengatakan, berawal dari TF yang mengajak kerjasama para korbannya untuk melakukan jual beli hewan langka.

"Waktu kejadiannya berawal dari pengaduan ke Satreskim LP bulan Maret, bahwa untuk yang pelakunya ini saudari TF," kata Rizka kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Rizka menyebut, pelaku meyakinkan korban bahwa dia mampu mendatangkan satwa langka dari luar negeri yang akan diperjualbelikan di Indonesia.

"Hewan yang dijanjikan adalah harimau. Ini jadi kasus menarik karena saudari TF korbannya lebih dari 1, sementara kami masih pendataan. Baik kepada saksi maupun pelaku. Sejauh ini kurang lebih 18 orang yang janji atau ivestasi mendatangkan satwa langka tidak terealisasi," ujarnya.

Kepada para korbannya, TF menjanjikan mampu mendatangkan hewan langka seperti Harimau Benggala dengan harga investasi Rp200 juta dan akan dikembalikan Rp300 juta saat hewan tersebut berhasil dijual.

"Cuma itu hanya sebagai modus yang meyakinkan. Seteah diklarifikasi, tidak pernah ada upaya perizinan memasukkan satwa langka ke Indonesia," paparnya.

Untuk meyakinkan para korbannya, kata Rizka, TF mengirim foto dan video hewan yang dimaksud, sehingga korban tertarik dan mentransfer uang Rp. 200 juta ke rekening pelaku.

"Dia mengaku dia merupakan pihak yang kenal dengan beberapa oknum, yang mampu membantu yang bersangkutan untuk mengimpor hewan langka untuk dipasarkan di Indonesia. Tapi dari hasil pemeriksaan, apa yg dijanjikan adalah hoaks atau tidak benar," tuturnya.

Saat ini, total korban penipuan bermodus investasi jual-beli hewan ini mencapai orang dengan total kerugian mencapai Rp. 1 miliar.

"Pelaku dikenakan pasal penipuan dan penggelapan dengan pidana 4 tahun penjara," pungkasnya. (Panca Aji)

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT