ADVERTISEMENT

Tipu-tipu Tawarkan KTA lantas Raup Untung Puluhan Juta, Pegawai BCA Gadungan Ini Diciduk Polisi

Selasa, 20 Juli 2021 18:17 WIB

Share
Ilustrasi penawaran kredit untuk modal usaha via SMS gateway. (foto: poskota.co.id/yulian saputra)
Ilustrasi penawaran kredit untuk modal usaha via SMS gateway. (foto: poskota.co.id/yulian saputra)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menciduk pelaku penipuan bermodus kredit tanpa agunan (KTA) di kawasan Jakarta. Pelaku berinisial RAW itu mengaku-aku sebagai pegawai bank dan mengirimkan SMS ke nomor korbannya secara acak.

"Pelaku kasus penipuan kredit tanpa agunan berinisial RAW, dia mengaku sebagai pegawai bank BCA. Dia juga menawarkan KTA melalui SMS gateway," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (19/7/2021).

Menurutnya, pihak yang dirugikan pun merupakan bank yang dicatut namanya itu lantaran pihak bank tak pernah mengeluarkan sistem seperti itu. Pelaku melemparkan SMS tersebut secara acak ke nomor handphone dan saat ada korban yang merespons, pelaku lalu membuka percakapan via WhastApp.

"Setelah terjadi percapakan pelaku sampaikan apa saja yang harus diikuti oleh korbannya dan cukup banyak laporan ke kepolisian tentang adanya suatu penipuan seperti ini. Tersangka RAW ini sudah melakukan kegiatan penipuan selama 6 bulan," tuturnya.

Dari hasil penipuan itu, kata dia, pelaku mendapatkan keuntungan fee lantaran korbannya telah memindahkan KTA itu dari satu bank ke bank lainnya. Setiap fee yang dia dapatkan setidaknya Rp300 ribu dari tiap korban yang memindahkan KTA-nya ke bank lain, seperti bank CIMB ataupun bank DBS.

"Total menghasilkan dalam setiap bulan sekitar Rp5 juta sampai Rp10 juta, tergantung banyaknya korban. Kami masih mendalami berapa yang sudah diraup, tapi pengakuan awal sudah lebih dari Rp50 juta keuntungan yang diterima (selama 6 bulan)," terangnya.

Dia menerangkan, kasus penipuan itu biasanya dilakukan secara berkomplot sehingga polisi masih mendalami kemungkinan adanya terdangka lain dalam kasus tersebut. Polisi juga menyayangkan tindakan pelaku, meski dia pintar dia malah menyalahgunakan untuk kejahatan.

"Ini pembelajaran buat masyarakat, setiap ada menerima SMS seperti ini, menawarkan KTA tidak usah ditanggapi karena sistem yang dia gunakan SMS blase atau gate away. Di situ pelaku merayu dengan kata-kata yang faktanya adalah penipuan," katanya.

Modus penipuan dengan SMS gate away itu, tambahnya, bukan hanya pada sebatas KTA, tapi juga bisa berupa pulsa ataupun pinjaman. Kini, pelaku dikenakan pasal 35 jo pasal 51 jo UU TE dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT