ADVERTISEMENT

Waspada Tipu-tipu Pinjol Ilegal, Pemkot Jakbar Gencar Sosialisasi ke Instansi Simpan Pinjam

Senin, 18 Oktober 2021 13:12 WIB

Share
Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengimbau seluruh warga lebih waspada pinjaman online ilegal. (foto: Cr01)
Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko mengimbau seluruh warga lebih waspada pinjaman online ilegal. (foto: Cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengimbau masyarakat agar bijak meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol).

"Kalau dari sisi kami mengimbau dari seluruh masyarakat agar berhati-hati terkait dengan hal ini, harus waspada. Masyarakat paham lah mana yang baik dan mana yang tidak," ujarnyan kepada wartawan di gedung Walikota Jakarta Barat, Senin (18/10/2021).

Yani menyebut, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi kepada instansi simpan pinjam sesuai aturan agar tidak tergiur pinjaman onlibne (pinjol) ilegal.

Hal tersebut dilakukan agar perusahaan simpan pinjam tidak salah langkah dalam memberikan pinjaman kepada masyarakat.

Diketahui sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di kawasan Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021) siang kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ruko tersebut merupakan sindikat pinjaman online (pinjol) yang kerap meresahkan masyarakat yang terbelit dengan jasa pinjol tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan penggerebekan ruko yang dijadikan kantor sindikat pinjol.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ujar Hengki ketika dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Dari hasil penyelidikan, akhirnya Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat menemukan kantor sindikat pinjol tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan di OJK ternyata pinjol ini ilegal dan pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," tuturnya.

Selain itu, dalam kasus pinjol ini Kementerian Kominfo juga sejak 2018 telah memblokir (memutus akses) 4.873 konten fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

"Saya apresiasi kesigapan pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal ini. Kominfo juga sejak 2018 telah memblokir (memutus akses) 4.873 konten fintech dan aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang banyak memakan korban masyarakat," kata  anggota Komisi I, Sukamta, Sabtu (16/10/2021).

"Saya juga mendorong pemerintah agar terus menegakkan hukum. Tapi tindakan pemberantasan di hilir seperti ini belum cukup, kita juga perlu selesaikan pokok masalahnya di hulu," kata anggota DPR dari F-PKS ini. 

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan aspek kasus ini, pertama, aspek masyarakat. Ada kebutuhan dari masyarakat terhadap pinjaman.

Kebutuhan di sini ada yang memang benar-benar kebutuhan, sudah kepepet karena terdampak pandemi, ada juga yang butuh karena konsumtif. 

"Mereka ditolak pengajuannya oleh Pinjol ilegal atau bank resmi yang memang memiliki persyaratan yang ketat. Lalu mereka tergiur oleh Pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman mampu menarik banyak masyarakat, meskipun bunganya mencekik. Lintah darat versi online," ucapnya. 

Karenanya, lanjutnya,  masyarakat harus mengerem diri untuk mengurangi konsumsi yang tidak perlu, jika pada akhirnya terlibat dengan pinjol ilegal ini.

Lebih baik tidak membeli kebutuhan sekunder atau tersier, daripada terjebak pinjol. Lebih baik menghindari riba karena membuat sengsara.

 

Ancam dengan Gambar Porno, Polisi Geruduk Kantor Pinjol. (Video: Poskota TV)

Jika memang benar-benar butuh, ya tentunya perlu pengelolaan kebutuhan yang disesuaikan dengan kemampuan menyicil pinjol. Ini literasi keuangan.

"Selain itu, perlu juga masyarakat memahami literasi digital di bidang fintech ini. Teknologi seperti apa yang digunakan pinjol, agreement dan permission apa saja yang dipersyaratkan oleh Pinjol terhadap nasabahnya," ucapnya.

Masyarakat harus pintar dan berhati-hati dalam memilih alpikasi pinjol. Edukasi kepada masyarakat ini menjadi tugas kita bersama. Selama ini sudah berjalan, di antaranya lewat program Kementerian Kominfo, tapi perlu digalakkan lagi.

Kedua, lanjutnya, aspek kemajuan teknologi finansial (fintech). Dengan teknologi digital seperti sekarang, dimungkinkan transaksi keuangan secara elektronik.

Kabid Humas Polda Metro saat menanyai dengan karyawan pinjaman online. Iqbal

Calon nasabah mengajukan pinjaman secara online dengan syarat-syarat administrasi, lalu pihak pinjol akan melakukan verifikasi data, di antaranya melalui akses verifikasi data di Dukcapil. Kemudian verifikasi menggunakan CAMILAN (camera, microphone, location).

"Ketiga, aspek regulasi. OJK membolehkan akses IMEI. OJK mempertimbangkan, jika akses data oleh Pinjol hanya dilakukan melalui CAMILAN, itu sangat beresiko. Ada yang handphonenya bisa untuk pengajuan pinjaman beberapa kali dengan pinjol berbeda asalkan SIM Card nya berbeda. Dengan akses IMEI, potensi utang ganda seperti ini bisa dihindari," katanya.

Di sinilah fakta penyimpangan di lapangan yang terjadi. Akses IMEI ini bisa melihat semua isi dari handphone, tidak hanya nama dan nomor kontak, tapi juga file-file video, foto, riwayat chat, dan seterunya.

Hal inilah yang kemudian jadi alat pinjol untuk mengancam nasabah yang telat atau gagal bayar cicilan. Ada nasabah yang diancam pinjol dengan penyebaran konten-konten pribadinya ke kontak-kontak yang dimiliki.

"Dari 3 aspek di atas, Sukamta menekankan soal regulasi dan kebijakan yang merupakan persoalan hulu. Sejauh ini, kasus kejahatan terkait pinjol ilegal ini bisa dihukum menggunakan UU ITE seperti misalnya untuk kasus ancaman dan menakut-nakuti serta penyebaran konten asusila," tegas politisi PKS ini.

UU ITE dilengkapi PP No  71 tahun 2019 tentang PSTE juga memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap konten-konten yang melanggar peraturan-perundang-undangan.

Tapi perlu disempurnakan dalam aspek pelindungan data pribadi, dalam hal ini ia terus mendorong RUU Pelindungan Data Pribadi, yang sejauh ini deadlock, agar segera diselesaikan dan disahkan. 

"Kami juga mendorong kebijakan OJK yang memberi akses IMEI kepada pinjol dihapus saja. Verifikasi data yang terintegrasi dengan data Dukcapil ditambah SLIK / Sistem Layanan Informasi Keuangan milik OJK (sebelumnya BI checking) harusnya sudah cukup," katanya. (Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT