ADVERTISEMENT

Tegas! Holywings Didenda Rp50 Juta dan Sanksi Tutup Sementara Buntut Langgar Aturan PPKM

Senin, 18 Oktober 2021 12:45 WIB

Share
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin merespons soal penutupan Holywings karena melanggar aturan PPKM. (foto: Cr01)
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin merespons soal penutupan Holywings karena melanggar aturan PPKM. (foto: Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Holywings Bar and Cafe yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan digerebek oleh petugas karena melanggar jam operasional selama PPKM. Akibatnya, Holywings dikenakan sanksi penutupan sementara selama satu minggu penuh.

"Sudah ditindak ditutup sementara 7x24 jam kemudian dikenakan denda maksimal Rp 50 juta," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di Kantor Walikota Jakarta Barat, Senin (18/10/2021).

Arifin menyebut, Holywings telah melanggar protokol kesehatan di masa PPKM berupa melebihi kapasitas maksimum dari yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Terkait jam operasional, Arifin mengatakan bahwa pihak Holywings berdalih hendak tutup saat aparat tengah sidak.

"Nah pada saat disidak itu udah jam 12.20 WIB mereka beralasan masih dalam proses untuk tutup ya karena proses untuk mereka bayar bill sebagainya itu kan butuh waktu pada jam 12.00 WIB itu," jelas Arifin.

"Nah kemudian kita liat juga jumlah kapasitasnya melampaui, nah jadi seperti itu ya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya dan aparat Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan.

Hasilnya, kafe dan bar Holywings yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, digerebek petugas.

Penggerebekan itu terkait adanya pelanggaran jam operasional. Untuk diketahui, di masa PPKM level 3 ini, tempat hiburan dan kafe di Jakarta hanya boleh beroperasi sampai pukul 00.00 WIB.

"Waktu dilakukan peneguran memang bilangnya mau tutup, sedang proses bill. Cuma kenyataannya secara ini belum keluar (pengunjung). Jadi kita berikan imbauan baik-baik untuk dibubarkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Sabtu (16/10/2021).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT