ADVERTISEMENT

Parah! Ribuan Korban Penipuan Perusahaan Asuransi AIA Ramai-ramai Lapor ke Bareskrim Polri

Senin, 18 Oktober 2021 11:09 WIB

Share
Para korban asuransi AIA meminta pendampingan hukum Tim Kuasa Hukum Ansori Lubis, SH, berencana akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri. (angga)
Para korban asuransi AIA meminta pendampingan hukum Tim Kuasa Hukum Ansori Lubis, SH, berencana akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Ribuan nasabah asuransi yang menjadi korban penipuan lantaran belum memperoleh pembayaran dari salah satu perusahaan asuransi akan menggeruduk Bareskrim Polri hari ini, Senin (18/10/2021).

Bertahun-tahun tidak ada kejelasan dalam pembayaran klaim asuransi sebesar Rp90 juta, salah seorang nasabah Ibu Yuliyah bersama nasabah lainnya berencana akan melaporkan kasus ini.

"Kami menginginkan uang kami balik sudah lima tahun yang seharusnya premi polis kami keluar sudah beberapa kali pengajuan ke pihak asuransi AIA selalu di pingpong sampai sekarang tidak ada kejelasan," ujar Ibu Yuliyah, 40, warga Poris Cipondoh Kota Tangerang, didampingi Dede korban asuransi AIA yang lain saat mendatangi kantor kuasa hukum Ansari Lubis, SH & Associates di Jalan Raya Bogor, perbatasan Depok - Jakarta Timur, Kota Depok, Senin (18/10/2021).

Ia menyebut, pertama kali bermaksud mengikuti asuransi ialah untuk pendidikan anak yang mulai masuk SMP.

Namun setelah berjalan sekitar lima tahun saat hendak diklaim, pihak asuransi AIA justru mempersulit pencairan dana dari nasabah tersebut.

"Untuk pembayaran premi setiap bulan selalu didebet otomatis melalui bank. Selain itu asuransi untuk anak saya malah atas nama ibunya, sedangkan anak saya itu dimasukan ke dalam ahli waris bukan nama di polis," tambahnya.

Sementara itu Kuasa hukum para korban asuransi AIA, Ansori Lubis, SH mengatakan selain kerugian yang dialami oleh kliennya, ternyata ada korban-korban lainnya dengan keluhan serupa belum dibayarkan polis yang diterima.

"Untuk kerugian yang ditaksir bermacam-macam oleh para korban. Sampai saat ini ada lima korban yang meminta bantuan hukum kita dengan jumlah kerugian mulai dari Rp35 uta sampai ratusan juta rupiah," ujarnya kepada poskota.

Selain itu Ansori mengungkapkan masing - masing korban menceritakan kronologis penipuan yang dialami untuk bisa menjadi dasar laporan pada saat ke Mabes Polri.

"Korban yang baru ke kita ada lima orang saat ini namun tidak kemungkinan akan bertambah. Hal ini melihat berdasarkan koordinator Ibu Mariatriarti sebagai korban juga dalam Facebook terdapat ada 3.000 ribu orang dengan bermacam-macam nilai kerugiannya yang belum terselesaikan," tutupnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
6 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT