ADVERTISEMENT

Awas Tipu-tipu! Polisi Sebut Instagram Halo Polda Lampung Bukan Akun Resmi

Jumat, 21 Mei 2021 14:32 WIB

Share
Pengumuman Humas Polda Lampung mengenai keabsahan akun Instagram @halo_polda_lampung. (foto/humas polda lampung)
Pengumuman Humas Polda Lampung mengenai keabsahan akun Instagram @halo_polda_lampung. (foto/humas polda lampung)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID - Akun Instagram halo_polda_lampung baru-baru ini mendadak ramai dibicarakan dan mendapat sorotan. Pasalnya, meski membawa nama Polda, akun ini ternyata tanpa izin Polda Lampung.

Alih-alih membawa misi ketertiban dan keamanan masyarakat, admin ini bahkan tak ada koordinasi dengan Polda Lampung.

Akun yang telah beredar beberapa tahun ini memiliki banyak pengikut. Dalam tangkapan layar, tertulis ada 43,7 K (ribu) dan 3,686 kiriman pesan.

Akun Instagram ini juga menampilkan gambar dengan maskot polisi, lengkap dengan seragam dan tongkat komandonya. Diduga gambar ini untuk meyakinkan netizen bahwa akun ini milik Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, bahwa akun instagram itu bukan akun resmi Polda Lampung.

"Banyak netizen yang mengadu di akun ini tapi hanya orang ini saja yang mengelola tanpa meneruskan atau koordinasi dengan pihak Polda Lampung," ucap Kombes Pandra, seperti dikutip Poskota Lampung, Jumat (21/5/2021).

Kombes Pandra pun menegaskan bahwa peringatan telah dilayangkan kepada admin akun Instagram tersebut agar tidak menggunakan akun IG Halo Polda Lampung, selain akun resmi Polri. 

Namun, meski telah diperingatkan melalui surat Nomor B/85/VIII/HUM.6.1./2020/Bidhumas tanggal 7 Agustus 2020, akun IG halo_polda_lampung hingga Kamis (20/5/2021) masih aktif dengan postingan terakhir pada 12 Mei 2021 lalu.

Dalam surat tersebut, Polda juga meminta admin akun IG tersebut tidak lagi menggunakan nama Polda Lampung, maupun menyertakan alamat Mapolda Lampung pada akun Instagramnya.

Pandra lantas menerangkan bahwa akun resmi Instagram Polda Lampung adalah @Humas_PoldaLampung. Selain itu, juga ada akun resmi pada Facebook, yakni Humas Polda Lampung dan Twitter HUMASPOLDALPG.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT