ADVERTISEMENT

Bermedia Sosial Wajib Izin Orang Tua

Jumat, 31 Maret 2023 05:00 WIB

Share
Ragam media sosial.
Ragam media sosial.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

AS, POSKOTA.CO.ID - Situs media sosial wajib untuk memverifikasi usia penggunanya. Seperti Instagram dan TikTok.

Akun-akun media sosial yang dipakai pengguna berusia di bawah 18 tahun diwajibkan memperoleh izin orang tua.

Dikutip dari AFP, Utah pada Kamis (23/3/2023) menjadi negara bagian AS pertama yang memberlakukan ini.

Undang-undang yang mulai berlaku pada Maret 2024 tersebut dibuat untuk menanggapi kekhawatiran akan semakin kecanduannya remaja pada media sosial dan risiko keamanan akibat perundungan online, eksploitasi, dan pengumpulan data pribadi anak-anak.

Namun undang-undang itu memicu peringatan dari perusahaan-perusahaan teknologi dan kelompok kebebasan sipil yang mengatakan bahwa aturan itu dapat membatasi akses remaja yang termarjinalkan dari sumber daya di dunia maya. Hal ini dapat menimbulkan dampak yang lebih luas dalam isu kebebasan berbicara.

“Kita tidak akan lagi membiarkan perusahaan media sosial terus merusak kesehatan mental generasi muda kita,” cuit Gubernur Utah Spencer Cox yang menandatangani dua RUU terkait pada sebuah upacara penandatanganan hari Kamis (23/3/2023).

Undang-undang tersebut juga mewajibkan perusahaan media sosial memberi akses penuh kepada para orang tua untuk mengakses akun anak-anak mereka dan untuk membuat “jam malam” otomatis yang memblokir akses pada malam hari ke akun anak-anak.

Undang-undang juga menetapkan denda bagi perusahaan media yang menarget pengguna berusia di bawah 18 tahun dengan “algoritma yang membuat kecanduan” dan mempermudah orang tua untuk menuntut perusahaan media sosial atas kerugian finansial, fisik, maupun emosional yang diderita.

“Kami harap ini hanyalah langkah awal dari banyak undang-undang yang kita akan saksikan di seluruh negerid an semoga diadopsi oleh pemerintah federal,” ungkap anggota DPR negara bagian Utah Jordan Teuscher yang ikut mensponsori RUU itu.

Michael McKell, anggota Senat Utah dari Partai Republik juga mensponsori RUU itu, menyebut pengesahan undang-undang itu sebagai upaya “bipartisan.”

Dia juga memuji pidato kenegaraan Presiden AS Joe Biden bulan lalu yang juga mengungkit masalah itu.

Joe Biden pada bulan lalu mengimbau para anggota Kongres AS untuk membatasi cara perusahaan media sosial beriklan di depan pengguna anak dan mengumpulkan data mereka seiring tuduhannya bahwa perusahaan raksasa teknologi melakukan eksperimen terhadap generasi muda bangsa untuk mencari keuntungan.

Sementara negara bagian California telah lebih dulu memberlakukan undang-undang keamanan online yang lebih jauh diregulasi dalam undang-undang di negara bagian Utah. Termasuk pengaturan privasi yang ketat untuk anak di bawah umur.

Para pembuat kebijakan di negara-negara bagian seperti Ohio dan Connecticut juga sedang menyusun RUU serupa.

Platform media sosial seperti Instagram dan TikTok telah memberikan kendali yang lebih besar kepada orang tua. Misalnya dalam batas-batas berkirim pesan dan batas waktu penggunaan.

Michael McKell pada upacara penandatanganan undang-undang tersebut di Utah pada Kamis merujuk pada data dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS yang menyoroti dampak buruk aplikasi media sosial terhadap pola pikir anak-anak.

Dia mengatakan,“Dampak terhadap anak-anak perempuan kita, dan saya punya dua, sungguh meresahkan.”

“Tiga puluh persen putri kita, dari kelas sembilan sampai 12, serius ingin bunuh diri. Itu sangat mengejutkan,” pungkas Michael McKell. ***

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT