Warga Pandeglang Jangan Coba-coba Perang Sarung, Bisa Dipenjara 5 Tahun
Jumat, 24 Maret 2023 10:28 WIB
Share
Ilustrasi perang sarung.(ist)

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C pasal 80 ayat 1 dan 2, dan pasal 170 KHUP pidana tentang pengeroyokan dengan acaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tegasnya.

Selain itu Kapolres juga menyarankan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan “sahur on the road". Lebih baik sahur di rumah bersama keluarga dari pada melakukan sahur on the road yang belum tentu ada manfaatnya. 

"Sahur di rumahnya masing-masing bersama keluarga lebih baik," tandasnya.

Terpisah, Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Tanto Warsono Arban, juga meminta kepada seluruh masyarakat Pandeglang agar sama-sama berperan aktif melaporkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan semua pihak di bulan puasa ini.

"Terutama perang sarung. Tidak dibenarkan. Dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Kita semua harus berperan aktif mencegah terjadinya kegiatan perang sarung dan kegiatan negatif lainnya," tuturnya. 

 

Halaman
Reporter: Samsul Fathony
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -