ADVERTISEMENT

Apa Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Kamis, 23 Maret 2023 10:36 WIB

Share
Apa hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan? Berikut ini penjelasannya (ilustrasi sikat gigi: pixabay)
Apa hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan? Berikut ini penjelasannya (ilustrasi sikat gigi: pixabay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

Berdasarkan pendapat di atas, dapat dipahami bahwa air maupun bulu kayu dari siwak itu bisa membatalkan puasa. Hal ini ditambah lagi sikat gigi dengan pasta tidak diperintahkan syara.

Bisa disimpulkan bahwa dalam hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan, selama tidak ada air atau pasta masuk tenggorokan maka puasa tidak batal. Namun jika ada sedikit saja air atau pasta tertelan meski tak sengaja, maka puasa akan batal.

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa:  Makruh

Sementara, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in menyebutkan bahwa bersiwak hukumnya makruh saat berpuasa

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال 

Artinya: Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur.

 

Kenapa bersiwak atau berkumur termasuk makruh. Karena pembersihan mulut di saat puasa merupakan tindakan yang menyalahi keutamaannya. Keutamaan puasa sendiri adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya. Aroma inilah yang lebih disukai Allah pada hari Kiamat kelak. 

Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq turut menyebutkan hal yang sama terkait sikat gigi atau bersiwak yang makruh saat puasa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT