Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soemena didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma saat konferensi pers. (haryono)

Kriminal

Polisi Beberkan Cinta Segitiga Menjadi Motif Pembunuhan Kades Curuggoong

Kamis 16 Mar 2023, 10:47 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyebutkan motif pembunuhan Salamunasir, atau Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang oleh Mantri SU, akibat dipicu asmara terlarang, antara korban dan istri pelaku. 

Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soemena mengatakan dalam penyidikan yang dilakukan sejak Minggu (13/3/2023), penyidik mendapatkan keterangan jika korban dan istri mantri SU memiliki hubungan terlarang.

"Kami temukan dalam penyidikan hubungan antara istri tersangka dengan korban berlangsung kurang lebih sekitar 8 bulan," katanya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Hujra menjelaskan dalam keterangan yang diperoleh, mantri SU sudah beberapa kali memperingatkan korban untuk tidak mendekati istrinya. Namun tanpa sepengetahuannya, hubungan terlarang itu tetap berlanjut.

"Dalam perjalanan dan kurun waktu 8 bulan, memang oleh tersangka pernah mengingatkan tentang hubungan terlarang kepada istri korban, dan kepada istri tersangka," jelasnya.

Bahkan, Hujra menambahkan dugaan hubungan terlarang itu sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, pada Minggu (12/3/2023), tersangka SU menemukan handphone berisi foto-foto mesra antara korban dan istri tersangka.

"Tersangka menemukan handphone yang didalamnya ditemukan foto berduaan antara istri tersangka dengan korban," tambahnya.

Hujra mengungkapkan mantri SU telah menyiapkan cairan racikan yang telah dimasukan dalam suntikan. Cairan itu yang diduga telah membuat korban meregang nyawa.

"Tersangka sudah mempersiapkan jarum suntik yang di dalamnya sudah diisi dengan dua zat cairan masing-masing 5 cc, yang masuk kedalam suntikan terdapat 10 cc," ungkapnya.

Meski begitu, Hujra menerangkan kepolisian telah mengamankan barang bukti obat cairan Diphenhydramine. Cairan tersebut diduga satu dari dua jenis cairan disuntikan Mantri SU kepada Salamunasir.

"Untuk lebih jelasnya mengenai isi zat tersebut penyidik masih menunggu dari ahli Balai POM," terangnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama mendesak kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana, bukan pasal pembunuhan biasa. Sebab mantri SU telah mempersiapkan alat suntik yang berisi cairan terlebih dahulu.

"Kami memastikan bahwa dengan kematian korban itu dilakukan secara berencana maka penerapan pasalnya 340, kalau melihat peristiwa pelaku datang ke rumah bawa alat kemudian menyuntikan, dalam suntikan sudah berisi cairan," katanya.

Eki menjelaskan bahkan Kades Curuggoong sempat bercerita kepada salah satu keluarganya, jika korban sempat mendapatkan ancaman pembunuhan dari mantri SU, yang disampaikan melalui sambungan telpon seluler.

"Korban sempat mengeluh kepada saudaranya, bahwa ini sudah direncanakan untuk membunuh saya (korban) karena jauh sebelum kejadian dalam kondisi tidak seimbang lagi, sempat terungkap bahwa saya (korban) mau mati, 6 bulan lalu sempat diancam dibunuh (oleh Mantri SU-red)," jelasnya.

Terkait soal perselingkuhan, Eki meminta kepolisian untuk membuktikan hal tersebut dan jika itu terbukti, tidak menjadi alasan pembenar mantri SU menghabisi Kades Curuggoong.

"Kalau pun ada perselingkuhan harus dibuktikan. Kalau pun ada, apakah harus merencanakan pembunuhan. Kami mohon kepada penyidik ditelusuri sedemikian rupa sehingga penerapan pasal 340 korban mencari keadilan," tandasnya. (haryono)

Tags:
cintaSegitigamotifPembunuhanKades Curuggoong

Rahmat Haryono

Reporter

Administrator

Editor