Mantri yang Suntik Mati Kades di Serang Diberhentikan dari PNS

Rabu 15 Mar 2023, 10:14 WIB
Ilustrasi disuntik. (Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi disuntik. (Poskota/Arif Setiadi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, bakal memberhentikan sementara status kepegawaian oknum mantri yang diduga membunuh kades Curuggoong.

Terlebih, oknum mantri tersebut diketahui bekerja menjadi pegawai RSUD Banten. Sehingga status kepegawaiannya berada di kewenangan Pemprov Banten.

Kepala BKD Banten, Nana Supiana mengatakan, oknum mantri yang diduga bunuh Kades Curuggoong akan diproses sesuai akta data kepegawaian.

"Ada laporan resmi dari atasan langsung ke BKD, nanti kita proses sesuai dengan akta datanya sesuai dengan aturan tentang PNS, kalau buat PNS yah," katanya, Rabu (15/3/2023).

Ia menerangkan, ASN yang melakukan tindak pidana umum bakal diberhentikan sementara kepegawaiannya,hingga menunggu keputusan hukum tetap untuk dilakukan pemecatan.

"Kita selain dapat surat tembusan penahanannya yang bersangkutan, kita berhentikan sementara dulu sampai proses inkrah," terangnya.

Nana mengaku belum mendapat laporan dari pihak RSUD Banten tentang status kepegawaian oknum mantri terssbut. Terlebih, kasusnya masih didalami polisi.

"Ya itu makannya saya juga belum tahu yang bersangkutan itu statusnya, apa PNS, jabatannya apa, kita lagi tunggu dari pihak RSUD Banten yah," paparnya. (Bilal)
 

Berita Terkait

News Update