Sidang lanjutkan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar.(Pandi)

Kriminal

Sidang Irjen Teddy Minahasa, Ahli BNN: Penangkapan Bandar Narkoba Tak Perlu Barbuk, Cukup Bukti Elektronik

Senin 06 Mar 2023, 15:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Ahli BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan menyebut barang bukti narkotika tidak bisa dijadikan patokan apakah orang tersebut terlibat dalam peredaran. Dalam menangkap bandar, tak perlu barang bukti.

Hal tersebut disampaikan Ahwil saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahwil mengatakan bahwa setiap kali ada penangkapan atau pengungkapan narkoba, maka harus ada barang bukti yang didapatkan dari yang bersangkutan.

"Setiap penangkapan narkotika itu harus barang bukti pada dirinya," ucapnya kepada Jaksa.

Namun demikian, Ahwil mengatakan untuk melakukan penangkapan kepada bandar kelas kakap, tidak perlu ada barang bukti yang ditemukan pada si bandar, namun cukup dengan bukti-bukti elektronik.

Ia mencontohkan seperti kartel-kartel narkoba di Meksiko. Di sana para kartel tidak pernah memegang barang bukti narkoba. Bahkan para kartel saat dilakukan tes urine tidak ada yang positif memakai.

"Jadi itu jangan menjadi patokan, orang kalau ditangkap, barang bukti harus ada padanya. Gak perlu. Yang penting tuh tadi, bukti elektronik tuh mendukung gak? Jaringan, email, telepon, segala macam. Itu semua bisa diketahui, oh semua titiknya ke sini nih," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sejak awal telah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagiam barang bukti sabu hasil ungkapan dengan tawas.

Hal tersebut disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan kepada Jenderal bintang dua tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Awalnya Polres Bukittinggi melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 41,387 gram. Kemudian AKBP Dody selaku Kapolres melaporkan hasil ungkapam tersebut ke Irjen Teddy Minahasa.

"Selanjutnya atas laporan tersebut Terdakwa memerintahkan saksi Dody Prawiranegara untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram," kata JPU.

AKBP Dody kembali mengirim pesan melalui Whatsapp kepada Irjen Teddy Minahasa perihal kapan waktu pelaksanaan press release terkait pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut.

"Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," ucap JPU.

Saat itu Dody sempat menyatakan bahwa tidak berani untuk melakukan penukaran barang bukti sabu hasil ungkapan itu. Beberapa hari kemudian ia diundang oleh Irjen Teddy Minahasa ke salah satu hotel.

Di sana, Dody kembali diperintahkan untuk mengganti sebagian barang bukti sabu hasil ungkapan tersebut menggunakan tawas seberat 10.000 gram.

"Terhadap arahan dari Terdakwa tersebut, saksi Dody Prawiranegara menyampaikan kepada terdakwa bahwa dirinya tidak berani, akan tetapi jika terdakwa memerintahkan, maka saksi Dody Prawiranegara akan mengupayakannya," kata JPU

Pada 21 Mei 2022, dilaksanakan press release terkait pengungkapan narkotika jenis sabu dari Polres Bukittinggi. Usai press release Irjen Teddy kembali ke rumah dinas dan memerintahkan Dody mengambil 10.000 gram sabu hasil pengungkapan.

Lalu pada 15 Juni 2022 Irjen Teddy beserta Pejabat Utama Polda Sumatera Barat tiba di Polrea Bukittinggi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika.

Tiba di Polres Bukittinggi Irjen Teddy Minahasa menuju ruang kerja Kapolres yakni AKBP Dody. Terdakwa secara pribadi menanyakan terkait bagaimana cara menukar barang bukti sabu itu dengan tawas.

"Dan saksi Dody Prawiramegara menjawab bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut tidak ditukar pada saat dilaksanakannya prosesi pemusnahan, akan tetapi sebagian barang bukti narkotika jenis shabu seberat 5.000 (lima ribu) gram tersebut sudah ditukar dengan 5.000 (lima ribu) gram tawas pada tanggal 14 Juni 2022, lalu di simpan di ruang kerja saksi Dody Prawiranegara," kata JPU.(Pandi)

Tags:
sidangIrjen Teddy Minahasaahli BNNbandarNarkoba

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor