JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa Putra ingin menjebak terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu karena sakit hati pernah ditipu sebanyak dua kali.
Hal tersebut diungkapkan istri mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Rakhma yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Kepada Majelis Hakim, Rakhma awalnya menceritakan kalau ia awalnya dihubungi oleh istri Irjen Teddy Minahasa untuk datang ke kediamannya. Saat itu posisi AKBP Dody sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Itu disampaikan bu Merti 'Ma, Dody ada masalah'. Disitu saya masih bertanya-tanya masalah apa. Saya berpikir mungkin masalah pekerjaan. 'Nanti biar bapak aja yang menyampaikan', kata bu Merti," katanya kepada Majelis Hakim.
Tak lama Irjen Teddy Minahasa datang lalu menyampaikan terkait masalah yang dihadapi AKBP Dody. Irjen Teddy bertanya apakah AKBP Dody pernah bercerita tentang masalah yang tengah dihadapi.
Jenderal Bintang 2 itu menyampaikan bahwa AKBP Dody sedang menghadapi masalah dan dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus peredaran narkotika.
"Kemudian pak TM menyampaikan saat itu 'saya memang pernah memerintahkan Dody untuk menyisihkan sabu 5 kg dengan tujuan menjebak Linda. Karena saya punya kenalan bernama Linda, itu sudah menipu saya dua kali," kata Rakhma.
"'Sekarang saya mau menjebak dia, nanti sabu itu dikirim Dody ke Linda setelah sampai ke tangan Linda, Dody juga yang menangkap Linda'. Itu pernyataan beliau," tambahnya.
Lanjut Rakhma, Irjen Teddy juga sempat kesal karena AKBP Dody menyebut dirinya dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu hasil pengungkapan yang ditukar dengan tawas tersebut.
"Sebelumnya pak Teddy menyampaikan ada yang dikatakan seperti ini 'kenapa Dody harus menyebut nama saya' itu yang membuat pak TM kesal. 'Harusnya kalau Dody tidak menyebut nama saya, saya bisa bantu untuk Dody keluar. Kalau dua duanya masuk, siapa yang bisa nolong?' Itu yang disampaikan pak TM," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sejak awal telah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti sabu hasil ungkapan dengan tawas.