JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saksi ahli BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan menerangkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak boleh dijadikan objek terselubung atau undercover buying.
Hal tersebut dijelaskan Ahwil yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undecover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya," kata ahli kepada Majelis Hakim.
Ahwil menambahkan, undercover buying boleh dilakukan oleh penyidik berkali-kali jika operasi dinilai sudah tepat sasaran guna mendapatkan narkoba yang besar jumlahnya dan tentunya menangkap pemasoknya langsung.
"Jadi misal awalnya kita bisa membeli 1 gram, kita melihat oh ini orang punya barang, besok kita beli 10 gram, ternyata dia masih punya barang, besok kita coba beli 1 kilo, ternyata dia masih punya barang. Kira-kira Kalau waktunya sudah tepat, maka kita bisa lakukan penangkapan," jelasnya.
Agen undercover buying sendiri bisa melibatkan agen kepolisian yang tidak dikenal sindikat narkotika. Atau boleh juga informan atau orang yang sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba.
Untuk melakukan undercover buying, kepolisian harus dilengkapi dengan surat perintah dari atasan langsung. Sebab jika tidak dikkhawatirkan akan bentrok dengan personil kepolisian yang lain saat eksekusi.
"Malah kalau kita lihat UU Nomor 22 tahun 97 surat izin tertulis oleh kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk. Jadi surat perintah ini hukumnya wajib. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," paparnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Irjen Teddy Minahasa Putra memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil 10 kg sabu hasil pengungkapan untuk undercover buy dan bonus anggota.
Diketahui, 7 terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Muhammad Nasir, dan Kompol Kasranto.
Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2). (Pandi)

Saksi Ahli BNN Jelaskan Teknik Undercover Buying dalam Kasus Peredaran Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa
Senin 06 Mar 2023, 13:11 WIB

Sidang lanjutkan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar.(Pandi)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Siapa Sosok Adriel Viari Purba? Pengacara AKBP Dody Prawiranegara yang Kena Semprot Teddy Minahasa
Senin 06 Mar 2023, 20:15 WIB

Irjen Tedddy Minahasa Perintahkan Tukar Sabu 5 Kg ke AKBP Dody
Rabu 15 Mar 2023, 16:44 WIB

Terdakwa Linda Beberkan Kedekatan Irjen Teddy Minahasa: 2,5 Bulan Sekamar di Kapal
Rabu 15 Mar 2023, 21:05 WIB

Narkoba Laris Manis di Indonesia
Kamis 30 Mar 2023, 05:54 WIB

News Update
.jpg)
Syarat Ijazah SD dan Gaji Rp5,4 Juta, Cek Cara Daftar PPSU DKI Jakarta
25 Apr 2025, 18:39 WIB
.jpg)
Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis untuk Android dan iPhone
25 Apr 2025, 18:36 WIB

NIK KTP Milik Anda Berhasil Terima Saldo Dana Rp975.000 dari Bansos PKH! Segera Cek dan Cairkan Sebelum 30 April 2025
25 Apr 2025, 18:27 WIB

Butuh Uang Cepat Bisa Daftar di Aplikasi Pinjol Kredit Pintar, Cair dalam Hitungan Menit
25 Apr 2025, 18:25 WIB

Kok Penagihan Pinjol Sepi, Apakah Pertanda Hutang Nasabah Lunas? Simak Penjelasannya
25 Apr 2025, 18:24 WIB

Jadwal Pencairan BLT BBM Tahap 2 2025, Simak Syarat dan Cara Mengeceknya di Sini!
25 Apr 2025, 18:23 WIB

Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari Pemerintah Cair Merata di Jumat Berkah, Apakah PKH atau BPNT?
25 Apr 2025, 18:21 WIB
.webp)
Manfaat Buah Anggur Bagi Kesehatan, Bisa Cegah Kanker dan Anti Penuaan Dini
25 Apr 2025, 18:17 WIB

Terkena Teror DC Lapangan Pinjol? Ini Cara Aman Hadapi Galbay Tanpa Panik!
25 Apr 2025, 18:14 WIB

Tips Klaim Saldo DANA Gratis Rp200.000 Tercepat di Game Penghasil Uang, Bisa Cair ke Dompet Digital Tiap Hari
25 Apr 2025, 18:12 WIB

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK dan AFPI
25 Apr 2025, 18:11 WIB

Kode Redeem FF 25 April 2025, Tukarkan Hadiah Premium dari Free Fire sebelum Kehabisan!
25 Apr 2025, 18:09 WIB

Susunan Pemain dan Link Live Streaming PSM Makassar vs Bali United Malam Ini
25 Apr 2025, 18:04 WIB

Dompet Elektronik Terisi Saldo DANA Otomatis Setelah Selesaikan Misi di Aplikasi Penghasil Uang Ini, Cek Caranya
25 Apr 2025, 17:58 WIB

Aplikasi Penghasil Uang Ini Terbukti Cairkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Langsung ke Dompet Elektronik
25 Apr 2025, 17:54 WIB

Jangan Cuma Scroll! Unduh Segera Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Uang Gratis Rp135.000 Bisa Masuk ke Dompet Digital Kamu
25 Apr 2025, 17:48 WIB

Mata Panda Ganggu Penampilanmu, Simak Cara Mengatasinya dengan Cepat
25 Apr 2025, 17:48 WIB

Alasan Lisa Mariana Ngotot Kejar Ridwan Kamil: Kalau Gak Hamil, Aku Diam Deh
25 Apr 2025, 17:47 WIB
