JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saksi ahli BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan menerangkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak boleh dijadikan objek terselubung atau undercover buying.
Hal tersebut dijelaskan Ahwil yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undecover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya," kata ahli kepada Majelis Hakim.
Ahwil menambahkan, undercover buying boleh dilakukan oleh penyidik berkali-kali jika operasi dinilai sudah tepat sasaran guna mendapatkan narkoba yang besar jumlahnya dan tentunya menangkap pemasoknya langsung.
"Jadi misal awalnya kita bisa membeli 1 gram, kita melihat oh ini orang punya barang, besok kita beli 10 gram, ternyata dia masih punya barang, besok kita coba beli 1 kilo, ternyata dia masih punya barang. Kira-kira Kalau waktunya sudah tepat, maka kita bisa lakukan penangkapan," jelasnya.
Agen undercover buying sendiri bisa melibatkan agen kepolisian yang tidak dikenal sindikat narkotika. Atau boleh juga informan atau orang yang sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba.
Untuk melakukan undercover buying, kepolisian harus dilengkapi dengan surat perintah dari atasan langsung. Sebab jika tidak dikkhawatirkan akan bentrok dengan personil kepolisian yang lain saat eksekusi.
"Malah kalau kita lihat UU Nomor 22 tahun 97 surat izin tertulis oleh kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk. Jadi surat perintah ini hukumnya wajib. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," paparnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Irjen Teddy Minahasa Putra memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil 10 kg sabu hasil pengungkapan untuk undercover buy dan bonus anggota.
Diketahui, 7 terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Muhammad Nasir, dan Kompol Kasranto.
Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2). (Pandi)

Saksi Ahli BNN Jelaskan Teknik Undercover Buying dalam Kasus Peredaran Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa
Senin 06 Mar 2023, 13:11 WIB

Sidang lanjutkan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar.(Pandi)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Kriminal
Siapa Sosok Adriel Viari Purba? Pengacara AKBP Dody Prawiranegara yang Kena Semprot Teddy Minahasa
Senin 06 Mar 2023, 20:15 WIB


Kriminal
Terdakwa Linda Beberkan Kedekatan Irjen Teddy Minahasa: 2,5 Bulan Sekamar di Kapal
Rabu 15 Mar 2023, 21:05 WIB

News Update

Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea di Liga Champions 2025/2026 Malam Ini Kick Off 02.00 WIB
Kamis 18 Sep 2025, 01:30 WIB
OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING Liga Champions 2025/2026: Liverpool vs Atletico Madrid, Kick-Off 02.00 WIB!
18 Sep 2025, 01:15 WIB

Daerah
Virageawi Indonesia Latih UMKM Disabilitas di Bandung, Dorong Mandiri secara Ekonomi
17 Sep 2025, 23:58 WIB

JAKARTA RAYA
Kades Sukawangi Bogor Bantah Pernyataan Mendes soal Tanah Agunan sejak 1980
17 Sep 2025, 23:45 WIB

Daerah
Arisan Bodong Iming-Iming Keuntungan Cepat, Perempuan di Cimahi jadi Tersangka
17 Sep 2025, 23:35 WIB


OLAHRAGA
Siaran Persib Bandung vs Lion CIty di ACL Two 2025 Tayang di Mana? Cek Jadwalnya di Sini!
17 Sep 2025, 23:00 WIB

TEKNO
Cara Edit Foto Masa Kecil Format Polaroid dengan Gemini AI, Hasilnya Natural Banget
17 Sep 2025, 22:00 WIB

Nasional
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Naik Status ke Penuh Waktu, Ini Syarat dan Kisaran Gajinya
17 Sep 2025, 21:50 WIB

OTOMOTIF
Pasar Mobil LCGC Agustus 2025 Masih Lesu, Penjualan Turun 7,3 Persen
17 Sep 2025, 21:21 WIB

OLAHRAGA
Persib Rilis Jersey Anyar Bertema Bandung City untuk ACL Two 2025/2026
17 Sep 2025, 21:20 WIB

TEKNO
Format Polaroid Vintage! Ini Prompt Gemini AI Buat Bikin Foto Bareng Keluarga yang Sudah Tiada
17 Sep 2025, 21:15 WIB

JAKARTA RAYA
Uji Coba Gratis Tol Fatmawati 2 Tunjukkan Hasil Positif, Kemacetan TB Simatupang Mulai Terurai
17 Sep 2025, 21:10 WIB

TEKNO
Praktis! Cara Edit Warna Background Pas Foto jadi Merah atau Biru dengan Gemini AI
17 Sep 2025, 21:00 WIB

JAKARTA RAYA
Pegawai SPBU Shell Terancam Dirumahkan, Ini Penjelasan Manajemen
17 Sep 2025, 20:57 WIB

EKONOMI
Hari Pelanggan Nasional, PLN Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Jakarta Timur
17 Sep 2025, 20:50 WIB

EKONOMI
Telkom Gandeng Telkom University Luncurkan IAQMS Pantau Kualitas Udara Ruang Kerja
17 Sep 2025, 20:44 WIB

OLAHRAGA
Antusias Hadapi Lion City Sailors, Lucho: Kami Harus Fokus Raih Hasil Positif
17 Sep 2025, 20:40 WIB

JAKARTA RAYA
Langgar Aturan, Bangunan 6 Lantai di Gambir dan Menteng Disegel Sudin CKTRP Jakpus
17 Sep 2025, 20:38 WIB
