JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saksi ahli BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan menerangkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak boleh dijadikan objek terselubung atau undercover buying.
Hal tersebut dijelaskan Ahwil yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undecover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya," kata ahli kepada Majelis Hakim.
Ahwil menambahkan, undercover buying boleh dilakukan oleh penyidik berkali-kali jika operasi dinilai sudah tepat sasaran guna mendapatkan narkoba yang besar jumlahnya dan tentunya menangkap pemasoknya langsung.
"Jadi misal awalnya kita bisa membeli 1 gram, kita melihat oh ini orang punya barang, besok kita beli 10 gram, ternyata dia masih punya barang, besok kita coba beli 1 kilo, ternyata dia masih punya barang. Kira-kira Kalau waktunya sudah tepat, maka kita bisa lakukan penangkapan," jelasnya.
Agen undercover buying sendiri bisa melibatkan agen kepolisian yang tidak dikenal sindikat narkotika. Atau boleh juga informan atau orang yang sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba.
Untuk melakukan undercover buying, kepolisian harus dilengkapi dengan surat perintah dari atasan langsung. Sebab jika tidak dikkhawatirkan akan bentrok dengan personil kepolisian yang lain saat eksekusi.
"Malah kalau kita lihat UU Nomor 22 tahun 97 surat izin tertulis oleh kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk. Jadi surat perintah ini hukumnya wajib. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," paparnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Irjen Teddy Minahasa Putra memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil 10 kg sabu hasil pengungkapan untuk undercover buy dan bonus anggota.
Diketahui, 7 terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Muhammad Nasir, dan Kompol Kasranto.
Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2). (Pandi)

Saksi Ahli BNN Jelaskan Teknik Undercover Buying dalam Kasus Peredaran Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa
Senin 06 Mar 2023, 13:11 WIB

Sidang lanjutkan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar.(Pandi)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Siapa Sosok Adriel Viari Purba? Pengacara AKBP Dody Prawiranegara yang Kena Semprot Teddy Minahasa
Senin 06 Mar 2023, 20:15 WIB

Irjen Tedddy Minahasa Perintahkan Tukar Sabu 5 Kg ke AKBP Dody
Rabu 15 Mar 2023, 16:44 WIB

Terdakwa Linda Beberkan Kedekatan Irjen Teddy Minahasa: 2,5 Bulan Sekamar di Kapal
Rabu 15 Mar 2023, 21:05 WIB

Narkoba Laris Manis di Indonesia
Kamis 30 Mar 2023, 05:54 WIB

News Update

Hari Paling Beruntung Shio Tikus di Tahun Ular 2025 Beserta Ramalan Cinta, Karir, Keuangan, dan Kesehatan
11 Mar 2025, 06:07 WIB

Skor Kredit Anjlok! Ini Dampak Fatal Jika Anda Abaikan Pelunasan Utang Pinjol yang Galbay
11 Mar 2025, 06:07 WIB

Cara Beli Emas ANTAM Online dari Situs Resmi Logam Mulia
11 Mar 2025, 06:06 WIB

2 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 11 Maret 2025, Ada 'Harta Karun' di Depan Mata!
11 Mar 2025, 06:00 WIB

Besaran Bansos PKH 2025: Berapa yang Didapat oleh Setiap Kategori Penerima?
11 Mar 2025, 06:00 WIB

Bansos PKH BPNT Cair Maret 2025, Ini Ciri-Ciri Pemilik NIK KTP yang Akan Menjadi Penerimanya
11 Mar 2025, 06:00 WIB

iPhone Tidak Bisa Terhubung WiFi, Begini Cara Mengatasinya
11 Mar 2025, 05:57 WIB

Ponsel Terkena Air Banjir? Simak Langkah-Langkah Ampuh Agar Kembali Menyala
11 Mar 2025, 05:54 WIB

Hasil Liga Inggris: West Ham 0-1 Newcastle, Gol Guimaraes Pertahakan Peluang The Magpies Masuk Zona Eropa
11 Mar 2025, 05:38 WIB

6 Ciri-ciri Investasi Bodong yang Wajib Diketahui, Waspada Tertipu!
11 Mar 2025, 05:38 WIB

Motor Kebanjiran Lumpur? Begini Cara Ampuh Mengatasinya!
11 Mar 2025, 05:36 WIB

Pencairan Saldo Dana Bansos PKH 2025 Rp750.000 Terkirim ke Rekening BRI, Ketahui Selengkapnya!
11 Mar 2025, 05:35 WIB

Info Terkini! Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Pinjaman 100 Juta Bisa Lebih Hemat
11 Mar 2025, 05:35 WIB
.png)
3 Zodiak Paling Hoki Hari Ini 11 Maret 2025, Waktu yang Tepat Nyatakan Perasaan!
11 Mar 2025, 05:34 WIB
.png)
Klaim Saldo DANA Gratis Rp150.000, Cair ke Dompet Elektronik, 11 Maret 2025
11 Mar 2025, 05:30 WIB
.jpg)
Cara Kembalikan Video yang Sudah Terhapus Permanen di HP, Cek Informasinya!
11 Mar 2025, 05:30 WIB
.jpg)
Main Game Dibayar Saldo DANA Ratusan Ribu Setiap Hari dari Game Penghasil Uang 2025, Begini Caranya
11 Mar 2025, 05:28 WIB

Begini Cara Mengatur Keuangan Jelang Mudik Lebaran Agar Tetap Hemat
11 Mar 2025, 05:22 WIB
