JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saksi ahli BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan menerangkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak boleh dijadikan objek terselubung atau undercover buying.
Hal tersebut dijelaskan Ahwil yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undecover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya," kata ahli kepada Majelis Hakim.
Ahwil menambahkan, undercover buying boleh dilakukan oleh penyidik berkali-kali jika operasi dinilai sudah tepat sasaran guna mendapatkan narkoba yang besar jumlahnya dan tentunya menangkap pemasoknya langsung.
"Jadi misal awalnya kita bisa membeli 1 gram, kita melihat oh ini orang punya barang, besok kita beli 10 gram, ternyata dia masih punya barang, besok kita coba beli 1 kilo, ternyata dia masih punya barang. Kira-kira Kalau waktunya sudah tepat, maka kita bisa lakukan penangkapan," jelasnya.
Agen undercover buying sendiri bisa melibatkan agen kepolisian yang tidak dikenal sindikat narkotika. Atau boleh juga informan atau orang yang sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba.
Untuk melakukan undercover buying, kepolisian harus dilengkapi dengan surat perintah dari atasan langsung. Sebab jika tidak dikkhawatirkan akan bentrok dengan personil kepolisian yang lain saat eksekusi.
"Malah kalau kita lihat UU Nomor 22 tahun 97 surat izin tertulis oleh kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk. Jadi surat perintah ini hukumnya wajib. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," paparnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Irjen Teddy Minahasa Putra memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil 10 kg sabu hasil pengungkapan untuk undercover buy dan bonus anggota.
Diketahui, 7 terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Muhammad Nasir, dan Kompol Kasranto.
Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2). (Pandi)
Saksi Ahli BNN Jelaskan Teknik Undercover Buying dalam Kasus Peredaran Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa
Senin 06 Mar 2023, 13:11 WIB

Sidang lanjutkan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar.(Pandi)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Siapa Sosok Adriel Viari Purba? Pengacara AKBP Dody Prawiranegara yang Kena Semprot Teddy Minahasa
Senin 06 Mar 2023, 20:15 WIB
Kriminal
Terdakwa Linda Beberkan Kedekatan Irjen Teddy Minahasa: 2,5 Bulan Sekamar di Kapal
Rabu 15 Mar 2023, 21:05 WIB
News Update
Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini 9 April 2026 Tambah Mahal, Dibanderol Rp2.525.0000 per Gram
Kamis 09 Apr 2026, 05:29 WIB
OLAHRAGA
Link Nonton Live Streaming PSG vs Liverpool di Liga Champions 2025/2026
09 Apr 2026, 01:00 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Barcelona vs Atletico Madrid di Liga Champions Kamis 9 April 2026
09 Apr 2026, 00:15 WIB
HIBURAN
Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno Hatta Bandung Jadi Sorotan, Ini Profil Ida Hamidah yang Ramai Dibahas
08 Apr 2026, 22:10 WIB
HIBURAN
Dewi Persik Geram Namanya Dicatut Akun Facebook Bercentang Biru, Siap Tempuh Jalur Hukum
08 Apr 2026, 20:27 WIB
HIBURAN
Clara Shinta Minta Maaf Usai Drama Rumah Tangga Viral, Pilih Tutup Luka dan Fokus pada Anak
08 Apr 2026, 20:20 WIB
OLAHRAGA
Prediksi Line Up Barcelona vs Atletico Madrid di Liga Champions 2025/2026
08 Apr 2026, 20:19 WIB
TEKNO
Apple Siapkan iPhone Fold Rilis 2026, Bocoran Desain dan Spesifikasi Terungkap
08 Apr 2026, 19:05 WIB
Nasional
BNN Usul Larangan Vape di Indonesia, Ini Alasan dan Temuan Mengejutkannya
08 Apr 2026, 18:48 WIB
HIBURAN
Usai Bongkar VCS Suami, Clara Shinta Akhirnya Buka Suara dan Sampaikan Permintaan Maaf
08 Apr 2026, 18:34 WIB
JAKARTA RAYA
Dinsos DKI Salurkan Bantuan ke 104.637 Warga Terdampak Bencana Awal 2026
08 Apr 2026, 18:33 WIB
JAKARTA RAYA
Update Keracunan MBG Duren Sawit: 37 Siswa Masih Dirawat, Dinkes Sebut Segera Pulih
08 Apr 2026, 18:29 WIB
JAKARTA RAYA
Jakbar Targetkan 70 Persen Sampah Dipilah dan Dikelola, Wali Kota: 30 Persen yang Diangkut
08 Apr 2026, 18:25 WIB
HIBURAN
Inara Rusli Sakit, Polisi Tunda Pemeriksaan Kasus Dugaan Perselingkuhan
08 Apr 2026, 18:21 WIB
JAKARTA RAYA
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Mewah di Palmerah Jakbar Terbakar
08 Apr 2026, 18:12 WIB
Nasional
Datangi Bareskrim, JK Tegaskan Tudingan Biayai Isu Ijazah Jokowi Tak Benar dan Merusak Martabat
08 Apr 2026, 18:09 WIB
Nasional
Anggota DPR RI Surya Utama Sebut Program MBG Investasi Jangka Panjang
08 Apr 2026, 18:01 WIB
HIBURAN
Penampilan Lindi Fitriyani Disorot, Istri Virgoun Diduga Hamil Besar Usai Belum Lama Menikah
08 Apr 2026, 17:31 WIB
Nasional
Vape Dilarang di Negara Mana Saja? Ramai Rencana Larangan di Indonesia
08 Apr 2026, 17:30 WIB