JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saksi ahli BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan menerangkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak boleh dijadikan objek terselubung atau undercover buying.
Hal tersebut dijelaskan Ahwil yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undecover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya," kata ahli kepada Majelis Hakim.
Ahwil menambahkan, undercover buying boleh dilakukan oleh penyidik berkali-kali jika operasi dinilai sudah tepat sasaran guna mendapatkan narkoba yang besar jumlahnya dan tentunya menangkap pemasoknya langsung.
"Jadi misal awalnya kita bisa membeli 1 gram, kita melihat oh ini orang punya barang, besok kita beli 10 gram, ternyata dia masih punya barang, besok kita coba beli 1 kilo, ternyata dia masih punya barang. Kira-kira Kalau waktunya sudah tepat, maka kita bisa lakukan penangkapan," jelasnya.
Agen undercover buying sendiri bisa melibatkan agen kepolisian yang tidak dikenal sindikat narkotika. Atau boleh juga informan atau orang yang sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba.
Untuk melakukan undercover buying, kepolisian harus dilengkapi dengan surat perintah dari atasan langsung. Sebab jika tidak dikkhawatirkan akan bentrok dengan personil kepolisian yang lain saat eksekusi.
"Malah kalau kita lihat UU Nomor 22 tahun 97 surat izin tertulis oleh kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk. Jadi surat perintah ini hukumnya wajib. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," paparnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Irjen Teddy Minahasa Putra memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil 10 kg sabu hasil pengungkapan untuk undercover buy dan bonus anggota.
Diketahui, 7 terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Muhammad Nasir, dan Kompol Kasranto.
Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2). (Pandi)
Saksi Ahli BNN Jelaskan Teknik Undercover Buying dalam Kasus Peredaran Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa
Senin 06 Mar 2023, 13:11 WIB

Sidang lanjutkan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar.(Pandi)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Siapa Sosok Adriel Viari Purba? Pengacara AKBP Dody Prawiranegara yang Kena Semprot Teddy Minahasa
Senin 06 Mar 2023, 20:15 WIB
Kriminal
Terdakwa Linda Beberkan Kedekatan Irjen Teddy Minahasa: 2,5 Bulan Sekamar di Kapal
Rabu 15 Mar 2023, 21:05 WIB
News Update
Profil Irine Wardhanie, Sosok Jurnalis CNN Indonesia yang Menangis Ungkap Derita Korban Banjir Aceh Tamiang
Jumat 19 Des 2025, 15:42 WIB
OTOMOTIF
Chery Beri Bantuan dan Layanan Khusus bagi Kendaraan Terdampak Banjir Sumatra
19 Des 2025, 15:42 WIB
HIBURAN
Harta Bupati Bekasi Ade Kuswara Tembus Rp79,1 Miliar, Ini Rincian Kekayaannya dari LHKPN
19 Des 2025, 15:33 WIB
JAKARTA RAYA
Bupati Kabupaten Bekasi Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Publik Tidak Terganggu
19 Des 2025, 15:30 WIB
Nasional
Catat! Ini Jadwal dan 8 Ruas Tol yang Dapat Diskon 20 Persen Saat Libur Nataru 2025/2026
19 Des 2025, 15:17 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Gandeng Puslabfor Selidiki Penyebab Kebakaran di Penjaringan
19 Des 2025, 15:17 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Super League Pekan Ini: Indosiar Absen Siarkan Persib vs Bhayangkara FC, Laga Semen Padang vs Persija Tetap Bergulir
19 Des 2025, 15:09 WIB
OTOMOTIF
Banjir Landa Sumatra, Suzuki Beri Keringanan Perbaikan Mobil dan Motor
19 Des 2025, 15:06 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Final Voli Putra Indonesia vs Thailand di SEA Games 2025: Main Hari Ini, 19 Desember Pukul 17.30 WIB
19 Des 2025, 15:03 WIB
JAKARTA RAYA
8 Titik Lokasi Parkir Acara Tabligh Akbar Milad The Jakmania yang Digelar di Monas, Cek di Sini!
19 Des 2025, 15:00 WIB
JAKARTA RAYA
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Cirarab Diimbau Waspada
19 Des 2025, 14:56 WIB
TEKNO
Situs Web Roblox Down: Pemain Keluhkan Tidak Bisa Login, Apa Penyebabnya?
19 Des 2025, 14:45 WIB
Nasional
WFA 29-31 Desember 2025 Resmi Diterapkan bagi ASN, Cek Syarat untuk Pegawai Swasta di Sini
19 Des 2025, 14:25 WIB
Daerah
Hasil Autopsi Mengejutkan: 19 Luka Sajam dan 3 Benda Tumpul pada Jenazah Anak Dewan Pakar PKS Cilegon
19 Des 2025, 14:25 WIB
JAKARTA RAYA
Jelang Libur Sekolah dan Nataru, Polisi Imbau Pelajar Tidak Tawuran
19 Des 2025, 14:19 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini, 19 Desember 2025: Turun Tipis Jadi Rp2,34 Juta per Gram
19 Des 2025, 14:19 WIB