JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Saksi ahli BNN Komjen (Purn) Ahwil Loetan menerangkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak boleh dijadikan objek terselubung atau undercover buying.
Hal tersebut dijelaskan Ahwil yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undecover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya," kata ahli kepada Majelis Hakim.
Ahwil menambahkan, undercover buying boleh dilakukan oleh penyidik berkali-kali jika operasi dinilai sudah tepat sasaran guna mendapatkan narkoba yang besar jumlahnya dan tentunya menangkap pemasoknya langsung.
"Jadi misal awalnya kita bisa membeli 1 gram, kita melihat oh ini orang punya barang, besok kita beli 10 gram, ternyata dia masih punya barang, besok kita coba beli 1 kilo, ternyata dia masih punya barang. Kira-kira Kalau waktunya sudah tepat, maka kita bisa lakukan penangkapan," jelasnya.
Agen undercover buying sendiri bisa melibatkan agen kepolisian yang tidak dikenal sindikat narkotika. Atau boleh juga informan atau orang yang sudah punya hubungan dengan sindikat narkoba.
Untuk melakukan undercover buying, kepolisian harus dilengkapi dengan surat perintah dari atasan langsung. Sebab jika tidak dikkhawatirkan akan bentrok dengan personil kepolisian yang lain saat eksekusi.
"Malah kalau kita lihat UU Nomor 22 tahun 97 surat izin tertulis oleh kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk. Jadi surat perintah ini hukumnya wajib. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," paparnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Irjen Teddy Minahasa Putra memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil 10 kg sabu hasil pengungkapan untuk undercover buy dan bonus anggota.
Diketahui, 7 terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Muhammad Nasir, dan Kompol Kasranto.
Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2). (Pandi)
Saksi Ahli BNN Jelaskan Teknik Undercover Buying dalam Kasus Peredaran Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa
Senin 06 Mar 2023, 13:11 WIB

Sidang lanjutkan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar.(Pandi)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Kriminal
Siapa Sosok Adriel Viari Purba? Pengacara AKBP Dody Prawiranegara yang Kena Semprot Teddy Minahasa
Senin 06 Mar 2023, 20:15 WIB
Kriminal
Terdakwa Linda Beberkan Kedekatan Irjen Teddy Minahasa: 2,5 Bulan Sekamar di Kapal
Rabu 15 Mar 2023, 21:05 WIB
News Update
Cara Mengaktifkan Livin Mandiri Paylater dan Syarat Pengajuannya
Senin 02 Feb 2026, 21:00 WIB
JAKARTA RAYA
BPBD Tangsel Bantu Pencarian Pelajar Bogor Hanyut di Sungai Cisadane
02 Feb 2026, 20:51 WIB
Nasional
Permohonan Dinilai Tak Jelas, Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Soal Pernikahan Beda Agama
02 Feb 2026, 20:23 WIB
EKONOMI
Perbandingan Bunga Kredivo dan Shopee Paylater, Mana yang Lebih Ringan?
02 Feb 2026, 20:23 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Ungkap Peredaran 231.345 Butir Obat Keras Daftar G dan Psikotropika di Jakbar
02 Feb 2026, 20:18 WIB
Daerah
DPUPR Kabupaten Serang Hentikan Penerbitan Izin PKKPR di Jawilan dan Kopo
02 Feb 2026, 19:50 WIB
JAKARTA RAYA
Putra Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Tutup Usia, Ini Unggahan Terakhir Almarhum Al Ridwan
02 Feb 2026, 19:43 WIB
KHAZANAH
Fadhilah Malam Nisfu Sya'ban, Malam Paling Mulia Setelah Lailatul Qadar
02 Feb 2026, 19:31 WIB
JAKARTA RAYA
Kabar Duka, Anak Wakil Bupati Bogor Meninggal Dunia karena Kecelakaan
02 Feb 2026, 19:20 WIB
EKONOMI
Tabel KUR BRI 2026 Pinjaman Rp10-Rp100 Juta, Cek Angsuran dan Syarat Terbarunya
02 Feb 2026, 19:18 WIB
EKONOMI
Hanya 5 Menit! Ini Cara Praktis Mencairkan Traveloka PayLater ke DANA Secara Aman Terbaru 2026
02 Feb 2026, 19:06 WIB
OTOMOTIF
QJMotor Tambah Amunisi di IIMS 2026, Dua Motor 250 cc Siap Diperkenalkan
02 Feb 2026, 19:02 WIB
JAKARTA RAYA
Syuting Film Lisa BLACKPINK Dorong Lonjakan Pengunjung di Kota Tua
02 Feb 2026, 18:55 WIB
Daerah
Pencarian Korban Longsor Cisarua Masih Berlanjut, 80 Kantong Jenazah Dievakuasi
02 Feb 2026, 18:39 WIB
KHAZANAH
Malam Nisfu Syaban 2026 Hari Ini, Ketahui Waktu Terbaik Sholat dan Niatnya
02 Feb 2026, 18:37 WIB
HIBURAN
Keturunan Norwegia dan Sunda, Ini 7 Fakta Keluarga Nia Ramadhani yang Bikin Penasaran
02 Feb 2026, 18:29 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang Daftar G di Tajurhalang Bogor
02 Feb 2026, 18:27 WIB