JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 52 pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, obat golongan 4 atau penenang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan, bahwa jajaran kepolisian Jakarta Pusat hanya butuh waktu sebulan dalam menangkap para pelaku tersebut.
"Jumlah pelaku ada 52 orang terdiri dari 49 laki - laki dan 3 perempuan ini berdasarkan tangkapan dari tanggal 1 hingga 28 Februari 2023," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komarudin saat memberikan keterangan di Polres Jakpus, Senin 6 Maret 2023.
Komarudin mengatakan barang bukti yang diamankan seperti sabu sebesar 689,55 gram, kemudian ganja berjumlah 62675,5 gram atau 62,6 kilogram (Kg). Selain itu serbuk ganja 1.655 gram, ekstasi 5 butir, dan 74.179 butir obat - obatan golongan 4.
"Dari 74.179 butir obat terbagi menjadi 120 butir hexymer, 32600 tramadol, 34000 fenil alprazolam dan 1600 obat jenis obat lainnya," terang Komarudin.
Komarudin mengatakan seluruh obat - obatan dijual dengan sasaran para pelaku tindak kejahatan kriminal, pelaku tawuran.
"Biasanya mereka konsumsi obat tersebut sebelum beraksi lakukan tawuran dan pelaku kejahatan jalanan," terangnya.
Seluruh pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang - undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. (Aldi)