JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada anak pengurus GP Anshor pusat, David Ozora.
Perempuan berinisial A atau AG yang diduga menjadi pemicu aksi brutal anak pejabat pajak Rafael Alun itu resmi naik status menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Menurut polisi, AG tidak boleh disebut sebagai tersangka lantaran masih berusia 15 tahun atau dikenal dengan istilah di bawah umur.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menajdi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Lantas, apa sebenarnya arti dari status 'anak yang berkonflik dengan hukum' seperti yang disandang oleh Agnes dalam kasus penganiayaan David?
Pengertian 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum' ada dalam isi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Pasal 1 Ayat (3) dijelaskan sebagai berikut:
"Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana," bunyi Pasal 1 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012.
Lalu, mengapa AG tidak boleh disebut sebagai tersangka?
Agnes tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi disebabkan masih berumur 15 tahun. Aturan ini sesuai dasar hukum yang berlaku bahwa anak di bawah umur 18 tahun tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka, melainkan disebut anak yang berkonflik dengan hukum.
"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Atas keterlibatannya itu, pelaku AG dijerat dengan pasal berlapis. Penerapan pasal terhadap AG juga mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsider Pasal 351 (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP," kata Hengki.
Pasal-pasal yang Menjerat AG dalam Kasus Penganiayaan
Berikut bunyi pasal-pasal yang menjerat AG selaku 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy:
Pasal 76C UU Perlindungan Anak:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak".
Pasal 80 UU Perlindungan Anak:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Bunyi Pasal 355 KUHP:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Bunyi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Pasal 354 Ayat (1) KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
Pasal 353 Ayat (2) KUHP:
Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.(*)