TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi dari Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang meringkus pemuda berinisial AB (23), warga Perumahan Pesona Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
AB yang berstatus mahasiswa ini ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban berinisial AZ (22) yakni seorang pria, warga Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.
"Peristiwa penganiayaan itu terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Mutiara, Perumahan Permata, Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis," kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Irfan Abdul Gofar, Senin (19/5).
Irfan menuturkan peristiwa itu bermula saat korban sedang duduk di teras rumah. Tiba-tiba korban dihampiri tersangka yang menggunakan sepeda motor.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan karena tersangka langsung menganiaya korban.
"Salah seorang saksi mengatakan melihat tersangka menendang korban sampai korban terjatuh," ujar Irfan.
Usai menendang korban, lanjut Irfan, tersangka sempat melakukan pengancaman kepada korban. Sementara korban, mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.
Mendapatkan laporan, lanjut Irfan, polisi langsung bertindak dengan memeriksa saksi-saksi, mencari barang bukti, dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan gelar perkara.
"Setelah melakukan pengejaran, tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," tutur Irfan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu motif tersangka melakukan penganiayaan," pungkasnya. (veronica prasetio)