ADVERTISEMENT

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk David, Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

Rabu, 8 Maret 2023 07:53 WIB

Share
LPSK Siap Beri Perlindungan untuk David, Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo. (dok. Poskota)
LPSK Siap Beri Perlindungan untuk David, Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo. (dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberi perlindungan untuk Cristalino David Ozora.

Sebagai informasi, ia dianiaya dengan keji oleh anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satriyo.

LPSK mengungkap jenis perlindungan yang diberikan kepada David yakni pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, hingga rehabilitasi psikologis.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan tersebut diambil melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) Senin (6/3/2023).

"Rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Ketua Hasto dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023). 

Dia mengungkapkan, perlindungan LPSK kepada David diberikan karena telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil.

Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

Hasto menyebut, pihaknya tengah mempelajari permohonan perlindungan dari tiga orang saksi dalam kasus penganiayaan anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.

Salah satu saksi yang mengajukan permohonan ke LPSK adalah AG, kekasih Mario Dandy.

Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya menetapkan pasal baru dalam menjerat tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS).

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Dian Fitriani N.
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT