Polisi Umumkan Status Baru AG di Kasus Penganiayaan David Ozora

Kamis, 2 Maret 2023 18:19 WIB

Share
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (Pandi)
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah meningkatkan status hukum perempuan berinisial AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyatakan, status AG yang awalnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum telah berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. 

"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Hengki juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan ini dan telah mengubah penerapan pasal untuk para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, AG adalah teman Mario, yang menganiaya David hingga tak sadarkan diri beberapa waktu lalu. 

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo mengklaim, AG telah mengingatkan agar Mario tak menganiaya David dan ia tidak menyangka bahwa Mario Dandy bakal melakukan penganiayaan ke David. 

Selain AG, perempuan berinisial APA juga telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dalam kasus ini. Ia disebut sebagai pembisik Mario hingga terjadi penganiayaan ke David.

David dianiaya oleh Mario di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari lalu. Saat ini, David masih dalam kondisi koma dan menjalani perawatan intensif di RS Mayapada. 

Polisi sendiri telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan rekannya Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David. 

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP. Sementara Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar