ADVERTISEMENT

Leher Siswi SMP Disayat di Halte CSW, Pihak Transjakarta Singgung Soal Pengawasan ABK

Rabu, 10 Mei 2023 12:09 WIB

Share
Garis Polisi. (ist)
Garis Polisi. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta) turut prihatin dan menyesalkan atas kejadian anak berkebutuhan khusus berusia 15 tahun melukai siswi di halte Transjakarta CSW pada Senin, 8 Mei 2023 lalu.

Atas kejadian itu, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri mengimbau kepada orang tua unutuk mengawasi anak berkebutuhan kuhusus.

"Sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 ayat 1(a) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak," ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Rabu (10/5/2023).

Apriastini mengatakan, pengasuhan terhadap anak-anak berkebutuhan khusus mutlak diperlukan. Sebab peran orangtua menjadi kunci agar mereka tumbuh kembang secara optimal.

 

"Cara anak berperilaku dipengaruhi oleh cara orangtua berinteraksi sehingga interaksi dengan orangtua menjadi bagian utama yang kemudian menjadi panutan sang anak," tuturnya.

Untuk itu dalam pengawasan, Apriastini meminta peran orang tua dalam pengawasan untuk ditingkatkan. Terlebih kepada anak yang berkebutuhan khusus.

"Kapasitas setiap orangtua harus ditingkatkan khususnya dalam pengawasan terhadap anak yang memiliki kebutuhan khusus dan mengalami gangguan mental dan jiwa ketika berada di ruang publik," bebernya.

"Apalagi ketika berada di ruang publik yang menjadi lokasi terbuka kapanpun dimanapun dapat terjadi kasus kriminal dengan tanpa disadari/reflek," sambung apriastini.

Kemudian, untuk saat ini Apriastini menyebut, pasca kejadian itu korban langsung ditangani petugas dibawa ke RSPP untuk penanganan medis. Sementara pelaku bersama orang tua dibawa ke Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT