Terungkap, Korban Tewas di Ngawi Akibat Dipalu Suami Sempat Disebut Kecelakaan

Kamis 23 Feb 2023, 07:02 WIB
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menyaksikan rekontruksi istri bunuh suami. (Ist)

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menyaksikan rekontruksi istri bunuh suami. (Ist)

Pasal yang diterapkan adalah pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*/ham)

Berita Terkait
News Update