ADVERTISEMENT

Terungkap, Korban Tewas di Ngawi Akibat Dipalu Suami Sempat Disebut Kecelakaan

Kamis, 23 Februari 2023 07:02 WIB

Share
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menyaksikan rekontruksi istri bunuh suami. (Ist)
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menyaksikan rekontruksi istri bunuh suami. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pihak kejaksaan yang hadir langsung di dalam rekonstruksi menuturkan, bahwa pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. 

Barang bukti yang diamankan adalah 1 kaos lengan panjang warna merah, 1 celana panjang warna  hitam, 1 palu yang terbuat dari kayu, 1 kain sprei warna putih bercorak gambar tas, 1 kasur lantai warna biru bercorak bunga. 

Pasal yang diterapkan adalah pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*/ham)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT