Sidang perkara Irjen Teddy Minahasa dengan agenda saksi terdakwa kembali digelar di PN Jakarta Barat. (foto: pandi)

Kriminal

Alasan Kompol Kasranto Terima Narkoba dari Mami Linda: Aman Karena Sabu Milik Irjen Teddy Minahasa

Rabu 22 Feb 2023, 15:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Cs, Jumat (17/2/2023) siang. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan saksi yang juga terdakwa Kompol Kasranto mengakui bahwa sabu yang dia terima dari terdakwa Linda karena barang haram tersebut milik Jenderal Bintang 2.

Kepada Majelis Hakim, Kompol Kasrato mengaku tertarik dengan sabu yang ditawarkan Linda Pudjiastuti karena sebelumnya Linda menyebut bahwa narkotika tersebut milik Jenderal Bintang 2 yakni Irjen Teddy Minahasa.

"Karena saya juga tanya sama Linda, bahwa barang itu punya Jenderal. 'Anan, mas' maka dari itu saya kenapa juga bisa tertarik itu karena barangnya Jenderal 'aman' begitu yang mulia," kata Kasranto kepada Hakim.

Hakim pun kembali bertanya kepada saksi Kasranto terkait sabu yang akan ia ambil tersebut. Kasranto pun mengakui ia salah karena telah menerima sabu demi mendapatkan keuntungan.

"Tapi kan tau kalau ini sudah terlarang sebelumnya?;" tanya Hakim.

"Betul yang mulia, tau," jawab Kasranto.

Majelis Hakim kembali mempertegas kenapa Kompol Kasranto mau mengambil sabu tersebut. Sementara ia tau bahwa itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.

Kasranto hanya menjawab bahwa sabu tersebut ia ambil karena dirasa aman, sebab Linda memastikan bahwa narkotika itu milik Jenderal Bintang 2.

"Ya itu saya salah yang mulia. Maka dari itu saya begitu Linda bilang barangnya Jenderal saya apa itu, langsung mau, saya enggak berpikir panjang," ucap Kasranto.

Kepada Majelis Hakim, Kasranto mengungkapka awalnya ia ditawari sabu oleh Linda. Perempuan yang disebut 'cepu itu awalnya menawarkan barang haram itu pada Juni.

Kasranto yang mengaku sudah kenal oleh Linda sejak tahun 2000 tersebut awalnya mendapat pesan singkat dari Linda terkait penawaran sabu dari Jenderal Bintang 2 itu.

"Pada awal kurang lebih bulan Juni saya dapet WA dari saudari Linda bahwa WA tersebut berisi 'mas mau ada barang, ada yang mau ga?," tutur Kasranto kepada Hakim.

Kasranto yang memanggil Linda dengan sebutan 'Mami' itu tak langsung mengiyakan penawaran tersebut. Ia sempat membalas akan dicarikan dulu pembelinya.

Pada bulan Oktober 2022, Linda kembali mengirim pesan singkat kepada Kasranto bahwa sabu yang sempat ditawarkan sudah ada. Kasranto pun mengambil sabu tersebut ke Linda di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar.

Kasranto kemudian menghubungi anggota Polsek Muara Baru, Aiptu Janto Situmorang untuk menjual sabu seberat 1 kilogram itu.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Cs, Jumat (17/2/2023) siang. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.

Salah satu saksi sekaligus terdakwa dalam persidangan, Aiptu Janto Situmorang mengaku sebagai pemakai narkotika jenis sabu di depan Majelis Hakim.

Awalnya Majelis Hakim menanyakan kepada Janto peran terdakwa dalam kasus yang menyeret eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara itu.

"Saudara tadi suruh menjual?," kata Majelis Hakim.

Janto justru menimpali dengan berkata jujur bahwa sebenarnya dia adalah pemakai sabu. Bahkan dirinya dinyatakan positif amfetamin setelah di tes urine.

"Terus terang aja yang mulia, saya ini pemakai. positif saya," kata Janto kepada Majelis Hakim.

Hakim kemudian bertanya sejak kapan Janto memakai sabu. Jantopun menjawab dengan lantang bahwa ia memakai barang haram itu sejak pernah bertugas sebagai anggota Buser narkoba.

Diketahui, Janto menjual sabu tersebut ke bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakut bernama Alex Bonpis. Ia disuruh menjual sabu tersebut oleh terdakwa Kompol Kasranto dan mengharapkan bisa memakai sabu gratis tanpa beli.

"Ibaratnya saya diiming-imingi segala macem itu ga ada. cuma pikiran saya 'kalau gue bisa begini gue kasih si Alex gue bisa dapet make di tempat beliau. jadi gitu pikiran saya'. Jadi pikiran saya mendapatkan (fee) segala macem ga ada," timpal Janto ke Hakim.

Janto mengaku telah kenal dengan Alex Bonpis karena dirinya kerap bermain di Kampung Bahari. Maka dari itu, Kasranto menyuruh dirinya untuk menjual sabu yang dia dapat

"Ibaratnya saya pas mendapatkan itu (sabu) bisa untuk makai aja waktu itu pikiran saya," kata Janto ke Majelis Hakim. (Pandi)

Tags:
Irjen Teddy Minahasakasus perkara narkotikapn jakarta barat

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor