Sembunyikan Sabu Dalam Lemari Pakaian, Residivis Ditangkap Polres Serang

Jumat, 24 Februari 2023 16:16 WIB

Share
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menunjukkan barang bukti sabu saat konferensi pers. (haryono)
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menunjukkan barang bukti sabu saat konferensi pers. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Diganjar 8 tahun penjara dalam kasus narkoba warga di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang, tidak membuat YN (40) berhenti mengedarkan narkoba. 

Beralasan sulit dapet kerjaan dan tergiur untung yang besar, residivis warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, nekat kembali menggeluti bisnis lamanya.

Namun baru sebulan kembali melakukan bisnis haramnya, YN kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka YN dicokok di rumah kontrakannya di Komplek Pasir Indah, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (20/02/2023) malam. Dari dalam rumah kontrakan diamankan 4 bungkus sabu seberat 114 gram.

 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di rumah kontrakan. 

"Awalnya dari laporan masyarakat lantaran ada aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu saat konferensi pers, Jumat (24/02/2023).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin (20/02) sekitar pukul 18.00, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyergapan.

 

"Tersangka YN berhasil diamankan di dalam rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan ditemukan 2 plastik klip besar dan 2 ukuran kecil berisi sabu dari dalam lemari pakaian," kata Kapolres.

Halaman
Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Haryono
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar