BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dua debt collector (DC) diamankan Reskrim Polsek Cileungsi usai merampas dan menjual motor milik korban ke pihak lain.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang matel yang merampas kendaraan bermotor milik korbannya secara paksa dan menjual motor rampasannya ke pihak lain.
Terhitung, aksi perampasan yang dilakukan oleh ED (38) dan rekan-rekannya tersebut terjadi di 5 tempat sejak bulan Januari hingga awal Februari, lalu kendaraan rampasan tersebut dijual kepada W (33) tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan.
"Semua aksi perampasannya dilakukan di Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi," kata Zulkarnaen melalui keterangan tertulisnya, Jum'at (24/2/2023).
Zulkarnaen menjelaskan, aksi perampasan tersebut dimulai pada Selasa (17/1) di depan salah satu perusahaan leasing motor yang berapa di Kecamatan Cileungsi
"Awal mula kejadiannya pada hari Selasa (17/1) sekira pukul 09.00 WIB, korban bersama rekannya menggunakan motor Honda Genio Milik Ibu korban, pergi dari rumah di Parung Dengdek Cileungsi menuju Puncak Bogor," kata Zulkarnaen.
Pada saat diperjalanan, tepatnya di Kecamatan Citeureup, kata Zulkarnaen, tiba-tiba korban diberhentikan oleh sekitar 7 orang laki-laki mengaku sebagai Pihak Leasing.
"Ketujuh orang tersebut mengatakan sepeda motor yang dipakai korban menunggak cicilan kemudian korban disuruh ikut ke kantor leasing di Cileungsi," ucapnya.
Sesampainya di depan salah satu kantor leasing motor di Kecamatan Cileungsi, para pelaku mengambil paksa sepeda motor korban dengan alasan hendak dibawa ke gudang kantor leasing.
"Pada saat itu teman korban diturunkan di jalan dan korban dibonceng sampai di pinggir jalan dekat RS Thamrin dan korban diturunkan di pinggir jalan juga," jelas Kapolsek Cileungsi ini.
Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap aksi perampasan tersebut.