Tamara Bleszynski juga menyinggung salah satu poin di surat wasiat tersebut.
Poin tersebut mengatakan bahwa mendiang ayahandanya meminta agar semua aset miliknya yang berada di luar negeri, termasuk Hotel Bukit Indah dan properti lainnya agar segera dijual setelah surat wasiat disahkan.
"Jadi jelas yah Kakak Tua dan Tantemu (Adik dari ibu kakak tua) yg menguasai dan jadi Boss di Hotel Warisan kami. Hotel Bukit Indah @hotelbukitindahpuncak harus DIJUAL dan Dibagikan kepada para ahli waris. Bukan Dikuasai selama 21 tahun oleh kalian, dijadikan jaminan hutang oleh kalian dsb. Bertobatlah!," pungkasnya. (mia)