JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang gugatan wanprestasi Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (11/7/2023).
Dalam sidang dengan agenda putusan sela itu, hakim menolak eksepsi atau keberatan pihak Tamara sebagai tergugat.
"Sidang hari ini adalah putusan sela yang menyatakan bahwa eksepsi mereka ditolak," kata Susanti Agustina, Kuasa Hukum Ryszard Bleszynski, usai sidang.
Majelis hakim menilai Tamara Bleszynski tidak bisa membuktikan keabsahan soal domisili barunya di Canggu, Bali.
Tamara Bleszynski bahkan baru pindah ke Bali setelah gugatan Ryszard Bleszynski masuk.
"Mereka kan berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili kasus ini karena Tamara Bleszynski domisilinya ada di Bali, di Canggu. Tapi dari bukti-bukti yang diserahkan ke pengadilan, Tamara ini domisilinya non permanen di Canggu," ujar Susanti.
"Kepindahan Tamara ke Canggu itu baru diurus tanggal 21 Januari 2023. Sedangkan kami masukan gugatan tanggal 18 Januari 2023," kata dia lagi.
Data domisili yang tertera di KTP Tamara Bleszynski juga masih menunjukkan alamat yang masuk wilayah hukum Jakarta Selatan.
Sehingga, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan permintaan Tamara Bleszynski agar gugatan Ryszard Bleszynski dinyatakan gugur.
"KTP-nya dia juga masih beralamat di Jalan Cendrawasih, Gandaria dan itu masuk ke PN Jakarta Selatan. Jadi hakim memastikan bahwa perkara ini yang berwenang menangani adalah PN Jakarta Selatan, makanya kami lanjut," kata Susanti Agustina.
Pihak Ryszard Bleszynski bersyukur hakim menolak eksepsi Tamara Bleszynski.