JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kamu bisa mengganti rumah sakit rujukan secara online, lho.
Langkah ini dapat dilakukan antar sesama fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama hingga rumah sakit (RS) kelas D.
FTKP merupakan layanan kesehatan awal yang didatangi peserta BPJS saat sakit.
Bagaimana caranya? Yuk, simak!
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online
Peserta BPJS Kesehatan dapat merubah fasilitas kesehatan melalui aplikasi JKN.
- Buka aplikasi JKN Mobile dan masukkan jenis jenis identitas, nomor identitas, password, dan kode captcha untuk verifikasi
- Pilih 'Ubah Data Peserta' > 'Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama'
- Isi data faskes pengganti dan tunggu sampai ada notifikasi proses berhasil
Care Center 165
Selanjutnya, kamu bisa langsung menghubungi layanan Care Center 165 melalui telepon, serta laporkan perubahan data kepada petugas.
Semoga bermanfaat ya.
(*)