ADVERTISEMENT

Pengacara Terdakwa Dugaan Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Bakal Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Selasa, 31 Januari 2023 21:27 WIB

Share
Sidang ke 3 terdakwa Siti Aisyah Nasution. (panca)
Sidang ke 3 terdakwa Siti Aisyah Nasution. (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pengacara terdakwa dugaan penipuan ratusan Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), Tatang Jamaludin berencana hadirkan ahli hukum pidana pada sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1/2023).

"Rencananya kami akan memanggil ahli hukum pidana untuk bisa meringankan clien kami," ungkapnya kepada wartawan.

Tatang menyebut, keterangan 3 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan ke tiga Siti Aisyah Nasution ini dapat meringankannya.

"Menurut analisa kami, sifatnya bisa meringankan kami, karena mereka sudah menjelaskan dan secara detail kronologisnya pun sudah dijelaskan oleh saksi-saksi tersebut," ujarnya.

Tatang menyebut, keterangan saksi korban yang dihadirkan JPU dapat mudah disimpulkan oleh pihaknya.

"Keterangan saksi-saksi tersebut sudah bisa disimpulkan karena ada sesuatu yang dijanjikan dengan keuntungan 10 persen, maka mereka tergerak untuk melakukan hal tersebut," singkatnya. 

Diberitakan sebelumnya, saksi korban ungkap cara terdakwa penipu ratusan Mahasiswa IPB dalam melakukan aksinya.

Terdakwa Siti Aisyah Nasution didampingi pengacaranya telah melaksanakan sidang kegiatan dengan agenda penghadiran saksi korban.

Disidang tersebut, Hakim Ketua, Victor Suryadipta menanyakan kepada saksi M bagaimana ia bisa mengenal terdakwa Siti Aisyah Nasution. 

Menurut saksi korban berinisial M, ia pertama mengenal terdakwa dari salah satu rekannya berinisial A.

"(Waktu itu) A itu ikut suatu kepanitiaan, disitu dia kerja sama buat dapetin untung dari hasil transaksi ini. Jadi hasilnya dipakai untuk pendanaan kepanitiaan tersebut. Nah terdakwa menjanjikan A kalau misalkan dia ngajak temannya lagi bakal dijadikan bonus. A akhirnya ngajak saya dan teman saya," ungkapnya menjawab Hakim Ketua di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor. 

M pun menjelaskan, kerjasama yang ditawarkan Siti Aisyah Nasution terhadapnya adalah melakukan transaksi yaitu beli barang di toko yang sudah terdakwa tuju dengan melakukan pinjaman agar rating tokonya naik.

"Pertama disuruh aktivasi, saya pribadi awalnya belum punya akun. Jadi saya mengaktivasi semua akun itu. Setelah itu, kita disuruh beli barang ke toko yang dituju," paparnya.

Terhadap para korbannya, Siti Aisyah Nasution menjanjikan feedback sebesar 10 persen dari total pinjaman jika membantunya mengembangkan dan memberikan rating tokonya.

"Saya melakukan aktivasi, karena enggak enak sama temen (A), enggak bisa nolak karena kepepet langsung ketemu dengan Siti Aisyah," tandasnya. (panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT