ADVERTISEMENT

Pelaku Penganiayaan Istri dan Anak di Jakbar Masih Berkeliar, Begini Kata Polisi

Senin, 30 Januari 2023 20:30 WIB

Share
Ilustrasi Seorang pria aniaya pasangan wanitanya. (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi Seorang pria aniaya pasangan wanitanya. (Poskota/Arif Setiadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, masih belum dilakukan penahanan.

Korban NA mengatakan bahwa pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri berinisial A (56) baru sekedar dimintai keterangan oleh penyidik dan belum ditahan.

"Cuma dimintai keterangan aja semalam, tapi gak ditahan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat AKP Reliana mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus KDRT itu.

Ia menuturkan akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil visum yang sebelumnya telah dilakukan korban.

 

"Iya kita akan segera, koordinasi dengan rumah sakit, hasil visumnya. Sama koordinasi dengan P2TP2A, korban kita bawa ke P2TP2A," paparnya.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Reliana menuturkan jika semua prosedur rampung, dan semua unsur pidana terbukti, maka pihaknya segera menahan pelaku.

"Semua kita periksa ya," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga berinisial N (55)melaporkan suaminya sendiri berinisial A (56) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terlapor bahkan melakukan penganiayaan kepada anak-anaknya.

 

Peristiwa KDRT itu dilakukan di rumah kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Jalan Komplek BPK, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (28/1/2023) malam.

Anak korban, NA mengatakan KDRT yang dilakukan ayahnya itu berawal dari ketika ibunya pamit ke Purwakarta untuk pergi senam. Namun ternyata terlapor tidak mendengar ketika istrinya pamit untuk pergi.

"Kemudian ibu aku dapat ancaman melalui chat, diancam katanya kalau balik ke rumah akan main tangan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).

NA menuturkan, ketika kembali ke rumah, keributan pun benar saja terjadi. Ibunya saat itu langsung terlibat cekcok dengan terlapor.

Saat kejadian, NA dan adiknya MS mencoba melerai keributan di rumah tersebut. Hanya saja, terlapor malah berprilaku kasar kepada NA dan MS dengan cara melakukan penganiyaan.

"Jadi aku sama adik aku ngelindungin mamah aku biar gak kena (dipukul). Biarin kita aja yang pada kena. Adik aku memar ditangan kena pukul, dipukul menggunakan benda tumpul sampai dicekik," ungkapnya.

NA menjelaskan, KDRT yang dilakukan sang ayah itu terjadi sejak tiga tahun belakangan. Awalnya ia dan ibunya masih memaafkan terlapor yang mulai melakukan kekerasan.

Namun, kejadian semalam rupanya membuat ia dan keluarga tidak bisa lagi sabar dengan perilaku ayahnya. Kejadian itupun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Sudah sering KDRT, tapi masih kita maafin. Tapi sekarang kita udah gak bisa maafin dia. Sudah lebih dari tiga kali kejadian kaya gini (KDRT)," beber NA.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor polisi LP/B/80/I/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Korban juga telah melakukan visum. (Pandi)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT