Polisi Kejar Penganiaya dan Pemerkosa Mantan Pacar di JNT Kalideres

Jumat, 27 Januari 2023 11:38 WIB

Share
Pelaku penganiayaan dan pemerkosaan seorang wanita di kantor JNT kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (Tangkapan Layar)
Pelaku penganiayaan dan pemerkosaan seorang wanita di kantor JNT kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (Tangkapan Layar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polres Metro Jakarta Barat tengah mengejar pria bernama Samsul yang menganiaya hingga memperkosa mantan pacaranya YO (19) di kantor JNT kawasan Kalideres.

Kasubsi Penerangan Masyarakat (penmas) Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Ertonias Rony mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut, dan akan menindaklanjutinya.

"Saat ini sudah ditangani oleh pihak penyidik dan pelaku sedang dalam proses penyelidikan," ucapnya melalui pesan singkat, Jumat (27/1/2023).

Sebelumnya diberitakan, wanita berinisial YO (19) menjadi korban penganiayaan hingga pemerkosaan yang dilakukan mantan pacarnya sendiri. Aksi tak manusiawi itu dilakukan pelaku di kantor JNT.

Kejadian itu terjadi pada 14 Januari 2023 lalu di Kantor JNT Taman Surya 2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

YO buka suara terkait kejadian pahit yang ia alami itu. Dia menceritakan awalnya ia tengah beristirahat di depan kantor JNT bersama saudaranya. Kebetulan kantornya disamping kantor JNT itu.

"Tiba-tiba dari belakang si Samsul (pelaku) ini datang, dia langsung narik tangan aku, dia nyeret aku ke lantai 2, di lantai 2 itu dia buka helmnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Helm tersebut kemudian dilempar ke seorang pria bernama Ridwan yang saat itu tengah tertidur pulas di kantor JNT tempat kerjanya. Ridwan merupakan pria yang dicemburui pelaku.

Saat itu sempat terjadi cekcok antara Samsul dengan Ridwan. Kemudian keduanya naik ke lantai tiga, dan korban YO pun disuruh untuk ikut naik ke lantai tiga.

"Di lantai 3 itu juga sempat ada cekcok Ridwan sama Samsul, sempet kena pukul juga si Ridwan berapa kali, gak lama Ridwan turun disitu baru aku dianiaya sama dia (pelaku)," jelasnya.

Halaman
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar