ADVERTISEMENT

Gegara Malu Hamil Lagi, Ibu 5 Anak Tega Aniaya Bayi hingga Tewas

Jumat, 27 Januari 2023 23:37 WIB

Share
Tersangka UM, wanita yang tega menganiaya bayi yang baru dilahirkannya lantaran malu. (ist)
Tersangka UM, wanita yang tega menganiaya bayi yang baru dilahirkannya lantaran malu. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Misteri sosok bayi laki-laki di salah satu kontrakan di Kelurahan Juhut, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat, pada Rabu (25/01/2023), akhirnya terungkap.

Bayi yang sempat dilarikan warga ke puskesmas setempat namun akhirnya nyawanya tidak tertolong, ternyata dilahirkan dari rahim UM (43). 

UM yang merupakan isteri kedua dari SY (45) ini akhirnya diamankan karena diduga sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap darah dagingnya sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, UM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya bayi laki-laki di salah satu kontrakan," terang Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menghubungi Poskota, Jumat (27/01/2023).

AKP Shilton mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap UM yang tak lain merupakan ibu kandung dari bayi ini, dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi. 

"Hasil autopsi oleh dokter forensik juga menyimpulkan bahwa ada tindakan kekerasan pada bagian leher dan kepala sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia," kata Shilton.

Terkait kasus tewasnya bayi di Pandeglang, dikatakan Shilton, tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran tidak mau kehamilannya itu diketahui oleh pihak keluarganya. 

"Jadi tersangka tidak mau kehamilannya diketahui orang lain, termasuk suaminya sendiri yang berprofesi sebagai buruh serabutan. Jadi motifnya diduga malu punya anak lagi karena sudah memiliki 5 anak," kata Kasatreskrim.

Shilton menjelaskan atas perbuatannya, tersangka UM dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang tuanya," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT