ADVERTISEMENT

Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia, Simak Profilnya

Rabu, 25 Januari 2023 13:49 WIB

Share
Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma meninggal dunia. (dok. Poskota)
Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma meninggal dunia. (dok. Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma atau yang memiliki nama asli Li Xue Xiung meninggal dunia karena serangan jantung.

Ia menutup usia di Rumah Sakit (RS) Pondok Indah, Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Berikut Poskota telah merangkum profil Lieus Sungkharisma, yuk simak!

Melansir dari laman Young Buddhist Association, Lieus lahir pada 11 Oktober 1959. ia lahir di Cianjur pada 11 Oktober 1959.

Ia sempat menjadi Ketua Umum Generasi Muda Buddhis Indonesia (Gemabuddhi) pada 1985.

Lieus Sungkharisma pernah menjabat sebagai ketua umum Partai Reformasi Tionghoa Indonesia (Parti), wakil bendahara Depinas SOKSI (Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia) periode 1986-1991, serta ketua DPP AMPI (Angkatan Muda Pembaruan Indonesia), dan DPP KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia).

Terakhir, ia menduduki posisi sebagai Ketua Umum Multi Culture Society, sekaligus Wakil Presiden The World Peace Committee.

Sempat Jadi Tersangka Kasus Makar

Lieus pernah ditangkap polisi atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada Mei 2019.

Dia tercatat sebagai salah satu juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandi dan sempat ditahan Polda Metro Jaya, dengan tuduhan melakukan perbuatan makar.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Lieus Sungkharisma, untuk 20 hari ke depan, serta ditahan sejak Senin (20/5/2019) malam.

"Dia tersangka kita tangkap ya, kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Lieus dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman dengan nomor LP/B/0441/V/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019 atas dugaan makar dan penyebaran berita bohong.

Lieus disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Tak lama setelah ditangkap, kuasa hukum Lieus, Hendarsam mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya pada 3 Juni 2019.

Pengajuan penangguhan penahanan tersebut langsung dikabulkan oleh Polda Metro Jaya.

Lieus tak lupa mengucapkan rasa terima kasih karena permohonan penangguhan penahanan dirinya dikabulkan.

"Saya terima kasih banyak pengacara saya ini dari BPN Prabowo-Sandi (Hendarsam). Nah, kepada Pak Dasco itu tadi pagi besuk saya. Itu di luar dugaan dan harapan saya," kata Lieus.

(*)


 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT