JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap tersangka dugaan makar, Lieus Sungkharisma. Meski begitu, Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) itu tetap diwajibkan lapor ke Polda Metro Jaya tiap Senin dan Kamis. "Saya ini kan harus datang tiap Senin dan Kamis, ya kita patuhi dong ketimbang di dalam kan lebih enak di luar. Saya ikutin saja, karena kita berkeyakinan penuh engga ada itu makar," ujar Lieus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (10/6/2019). Menurutnya, dirinya tidak melakukan tindakan makar seperti yang ditiduhkan kepadanya. Tetapi ia hanya memiliki oerbedaan pandangan politik dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu. Oleh karena itu, ia menilai, tidak tepat jika dirinya dituduh melakukan dugaan makar. "Kalau beda pandangan terus dianggap makar wah udah mundur lah demokrasi kita, mundur jauh. Karena kan enggak ada kebencian kita kepada pemerintahan sekarang. Tapi, kalau kita punya sudut pandang akan lebih bagus Pak Prabowo yang mimpin kan enggak salah juga dong. Kalau itu dianggap makar kan enggak sehat menurut saya," seru Lieus. Sebelumnya, penangguhan penahanan terhadap Lieus dikabulkan oleh penyidik. Lieus dibebaskan pada Senin (3/6/2019) pukul 16.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penangguhan penahanan terhadap Lieus dilayangkan oleh tiga orang, yakni istri Lieus bernama Merry Herita, kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantopo dan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. "Setelah dilakukan penelitian oleh penyidik dengan jaminan bahwa tersangka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Maka, penangguhan dikabulkan penyidik," jelas Argo. Lieus telah ditetapkan tersangka dan ditangkap oleh polisi di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin (20/5/2019). Kemudian Lieus pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah seharian diperiksa, polisi pun menetapkan penahanan terhadap Lieus terhitung sejak Senin (20/5/2019) malam hingga 20 hari kedepan. Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (cw2/yp)

Penahanan Ditangguhkan, Lieus Sungkharisma Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Senin 10 Jun 2019, 17:31 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia, Simak Profilnya
Rabu 25 Jan 2023, 13:49 WIB

News Update
Hindari Penipuan! Ini Waktu DC Lapangan Pinjol Boleh Menagih ke Rumah dan Cara Menghadapinya
13 Mei 2025, 22:46 WIB

Pipa Gorong-Gorong Pecah, Warga Babelan Bekasi Krisis Air Bersih
13 Mei 2025, 22:43 WIB

Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal agar Tidak Tertukar
13 Mei 2025, 22:38 WIB

Cara Ampuh Atasi Penyadapan di HP, Mudah dan Praktis!
13 Mei 2025, 22:38 WIB

Tagihan GoPay Pinjam Lewat Jatuh Tempo? Ini Risiko yang Perlu Diketahui
13 Mei 2025, 22:35 WIB

Akun DANA Sudah Tidak Digunakan? Berikut Cara Hapus Akunnya
13 Mei 2025, 22:30 WIB

Cara Mudah Agar Pengajuan Pinjaman Dana di Pindar Langsung Cair, Kebutuhan Mendadak Cepat Teratasi
13 Mei 2025, 22:30 WIB
.jpeg)
Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Akan Segera Disalurkan Mei-Juni 2025, Cek Informasinya Disini
13 Mei 2025, 22:24 WIB

734 Personel Dikerahkan untuk Berantas Premanisme di Jakarta Barat
13 Mei 2025, 22:24 WIB

DPR Didesak Bentuk Pencari Fakta Ledakan Amunisi di Garut
13 Mei 2025, 22:18 WIB

Kebahagiaan akan Datang untuk Orang dengan Zodiak Paling Beruntung Besok 14 Mei 2025 yang juga Diprediksi Sukses, Apakah Anda Salah Satunya?
13 Mei 2025, 22:17 WIB

Bakal Segera Cair, Cara Cek Status Penyaluran Bansos Pakah dan BPNT Menggunakan NIK dan KTP
13 Mei 2025, 22:16 WIB

Libur Waisak Selesai, Arus Kendaraan ke Jabotabek Capai Angka 196.901 Unit
13 Mei 2025, 22:10 WIB

Hindari Hal Ini Jika Hidup Ingin Sehat Menurut Dokter Zaidul Akbar
13 Mei 2025, 22:05 WIB

Ramalan Angka Hoki dan Peruntungan untuk Shio Monyet
13 Mei 2025, 22:03 WIB

Hitung-hitungan Peluang Napoli dan Inter Milan Menuju Scudetto Serie A 2024-25, Persaingan Makin Tipis
13 Mei 2025, 22:01 WIB

Ramalan Weton Paling Beruntung 14 Mei 2025, Sejahtera di Masa yang Akan Datang
13 Mei 2025, 22:00 WIB

Bansos Lansia 2025 Cair Tiap Bulan Rp300 Ribu, Cek Rekening Bank DKI Kamu Sekarang Sebelum Kehabisan!
13 Mei 2025, 21:59 WIB

Begini Risiko Galbay Pinjol yang Perlu Kamu Tahu!
13 Mei 2025, 21:58 WIB
