ADVERTISEMENT

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Sama Dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal

Rabu, 18 Januari 2023 13:03 WIB

Share
Foto : Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Poskota/Ahmad Tri Hawari)
Foto : Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Poskota/Ahmad Tri Hawari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Terdakwa Pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu (18/1/2023).

Putri terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP. "Menjatuhkan (tuntutan) terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (18/1/2023).

Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan. Satu di antaranya menyebabkan hilangnya nyawa Yosua alias Brigadir J dan duka yang menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya," kata jaksa. Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa mengganggap Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama proses persidangan.

Putri Candrawathi didakwa turut serta terlibat dalam rangkain pembunuhan Brigadir J. Ia disebut tak mencegah rencana suaminya dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Padahal, ia mengetahui adanya rencana dan pembunuhan Brigadir J.

Poskota TV

Sebelumnya, suami Putri, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Ia dinilai tindakannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa.

Ada beberapa pertimbangan di balik tuntutan penjara seumur hidup tersebut. Semisal, hal yang memberatkan yakni telah membuat banyak anggota Polri terlibat. Di sisi lain, jaksa beranggapan tak ada satupun hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo. "Tidak ada hal meringankan," kata jaksa.

Dilain pihak, Kubu terdakwa Putri Candrawathi menyebut kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) soal perselingkuhan sangat tak berdasar. Bahkan, seolah tak memikirkan dampak psikologis terhadap anak atau keluarga kliennya.

"(Jaksa, red) tidak memikirkan dampak dari tuduhan tidak berdasar itu pada situasi psikologi Bu Putri, anak-anak, dan keluarga. Jadi itu memang sangat kami sayangkan," ujar Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT