Selama ini tersangka dan Jojo berkomunikasi melalui aplikasi chatiing.
"Sabu diambil dengan cara ditempel di suatu tempat. Menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel) bahkan di rumah tersangka diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online)," ungkapnya.
Ia menuturkan, tersangka yang sudah lima bulan menjadi kurir itu diupah Rp5 juta untuk sekali pengiriman sabu setiap 1 Kilogram.
Tersangka mengaku terpaksa menjadi kurir lantaran belum mendapat pekerjaan tetap.
Uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Sabu tersebut rencananya memang buat stok tahun baru. Untuk pengedarannya tergantung arahan dari pelaku DPO bernama Jojo ini," beber Putra.
Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Polsek Tambora sampai saat ini masih terus memburu Jojo (DPO).
Dia adalah bandar yang memasok sabu tersebut kepada tersangka Elung. (pandi)